"Daripada mengejar pelapor melalui pengadilan, pemerintah Turki seharusnya menyelidiki masalah kesehatan masyarakat yang penting ini," tambahnya.
Amnesti Internasional mengatakan akan menganggap Dr Sik sebagai tahanan hati nurani (prisoner of conscience) jika dia dipenjara.
Turki telah melihat tindakan keras yang luas pada banyak aspek kebebasan berbicara, terutama sejak kudeta yang gagal terhadap Presiden Recep Tayyip Erdogan pada tahun 2016.
Dr Sik sebelumnya telah menghadapi hukuman 12 tahun penjara atas tuduhan "mendapatkan informasi rahasia", tetapi pengadilan memutuskan bahwa dia tidak bersalah.
(Agni Vidya Perdana)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ungkap Risiko Kanker Akibat Polusi Beracun, Ilmuwan Turki Dihukum 15 Bulan Penjara".
Baca Juga: Seniman Getih Getah Sebut Bahwa Polusi Udara Jakarta Bikin Karyanya Cepat Rapuh
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ade S |
Editor | : | Ade S |
KOMENTAR