Advertorial

Kompensasi 'Mati Lampu' 4 Agustus Sudah Cair! Ini Cara Mengetahui Besaran Kompensasi yang Anda Peroleh

Ade S

Editor

PLN sudah membagiukan kompensasi terkait 'mati lampu' yang terjadi pada 4 Agustus lalu. Ini cara mengetahui besarannya.
PLN sudah membagiukan kompensasi terkait 'mati lampu' yang terjadi pada 4 Agustus lalu. Ini cara mengetahui besarannya.

Intisari-Online.com -Masih ingat dengan peristiwa 'mati listrik' aliasblackout yang menimpa Jakarta dan beberapa wilayah di Pulau Jawa dan Bali pada 4 Agustus 2019 lalu?

Masih ingat pulakah Anda dengan janji dari pihakPT Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang akan memberikan kompensasi terkaitblackout tersebut?

Nah, ternyata, per Minggu (1/9/2019), PLN sudah memberikan kompensasi kepada masing-masing pelanggan yang terdampakblackout.

Baca Juga: Tak Hanya Sediakan Listrik, Kini PLN Juga ‘Jualan’ Paket Langganan Internet, Ini Daftar Harganya Mulai dari Rp89 Ribu!

Ismail Deu Vice President Penjualan dan Pelayanan Pelanggan PT PLN mengungkapkan bahwa infromasi soal kompensasi yang akan diberikan PLN akan direkap dalam tagihan bulan September 2019.

"Kalau yang waktu itu (Agustus) mengecek belum ada, mungkin sekarang sudah ada. Karena kami menunggu Agustus habis," ungkap dia, akhir pekan lalu.

Ismail juga menjelaskan bahwa PLN sudah meyiapkan Contact Center PLN 123 untuk keperluan pertanyaan realisasi dana kompensasi.

Baca Juga: Viral Kabar Pemadaman di Wilayah Tangerang dan Bekasi, Ini Penjelasan PLN

Selain itu juga pelanggan bisa menanyakan melalui media sosial PLN yakni di twitter, facebook, dan email.

Dia mengatakan, sistem kompensasi atas pelayanan di PLN sebenarnya sudah otomatis.

"Jadi kalau misalnya ada mati listrik lagi, otomatis ada penggantian lagi. Jadi sudah otomatis sesuai dengan peraturan menteri esdm," imbuh dia.

Baca Juga: Penuhi Janjinya, PLN Beri Kompensasi Listrik Padam, Begini Cara Cek Besarannya

Asal tahu saja, Menteri ESDM sudah menerbitkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) RI Nomor 27 Tahun 2017.

Peraturan tersebut mengatur tentang tingkat mutu pelayanan dan biaya yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik oleh PLN.

Bagi yang belum mengetahui besarannya, pelanggan bisa mengecek besaran kompensasi di sini.

Baca Juga: Pantaskah PLN Berikan Kompensasi pada Konsumen dengan Pangkas Gaji Pegawainya?

Atau Anda bisa mengunjungi situs resmi PLN di pln.co.id.

Lalu klik menu pelanggan dan carilah informasi kompensasi.

Nah, di laman inilah Anda bisa mengecek besarn kompensasi yang Anda peroleh.

Ada tiga langkah yang perlu dilakukan.

Baca Juga: Presiden Jokowi Marah dan Langsung Pergi Usai Dengar Penjelasan Plt Dirut PLN Soal Mati Lampu di Jakarta dan Sekitarnya

Pertama, masukakan identas pelanggan berupa nomor meter.

Kedua, masukan kodde khusus yang disediakan oleh PLN.

Ketiga, klik cari.

Nah, setelah itu Anda akan menemukan informasi terkait identitas, daya, hingga estimasi besaran kompensasi yang Anda peroleh.

Artikel ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Cek tagihan listrik yuk, dana kompensasi Anda sudah masuk?".

Baca Juga: Kabar Baik! PLN Akan Kurangi Tagihan Listrik Pelanggan Akibat Mati Lampu Serentak Kemarin

Artikel Terkait