Advertorial
Intisari-Online.com - Minggu(4/8/2019) lalu, listrik di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi) padam hingga berjam-jam.
Akibat permasalahan tersebut, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) harus membayarkan ganti rugi sebesar Rp 839,88 miliar kepada 21,9 juta pelanggannya.
Direktur Pengadaan Strategis II PLN Djoko Rahardjo Abumanan mengatakan, perseroan tidak bisa mengandalkan dana dari APBN untuk membayarkan ganti rugi tersebut. Sebab, kejadian tersebut merupakan kesalahan perseroan dan bukan tanggung jawab negara.
"Enak aja kalo dari APBN ditangkap, enggak boleh," ujar Djoko Rahardjo Abumanan ketika ditemui di kawasan DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (6/8/2019).
Baca Juga: Jangan Hanya Mengeluh, Ini 5 Tips untuk Antisipasi Jika Terjadi Pemadaman Listrik Lagi
Menurut Djoko, APBN seharusnya digunakan untuk investasi dan subsidi. Sementara, pembayaran ganti rugi itu menggunakan biaya operasi.
Djoko pun menjelaskan, perseroan harus melakukan efisiensi untuk bisa membayarkan ganti rugi kepada pelanggan. Salah satunya dengan memangkas gaji karyawan. Pasalnya, dengan besaran nilai ganti rugi tersebut, keuangan PLN berpotensi negatif.
"Makanya harus hemat lagi, gaji pegawai dikurangi," ujar dia.
Bukan gaji pokok
Dia pun menjelaskan, pemangkasan gaji yang dimaksudkan adalah dari insentif kesejahteraan karyawan yang tidak termasuk dalam gaji pokok.
Baca Juga: Video Penampakan Langka Sambaran 'Kilat ke Atas' dari Puncak Gunung yang Spektakuler
Pasalnya, dalam skema pembayaran gaji PLN, terdapat beberapa komponen, termasuk gaji pokok dan insentif kesejahteraan yang tergantung pada kinerja pegawai yang bersangkutan.
“Di PLN itu ada merit order. Kalau kerjanya enggak bagus, potong gaji. (Namanya) P2 yang diperhitungkan. P2 ini kalau prestasi dikasih, kalau enggak?," ujar dia.
Tak hanya pegawai saja, jajaran direksi pun berpeluang bakal terkena pemangkasan gaji. Sebab, kejadian mati lampu masal ini memberikan dampak yang cukup besar bagi masyarakat.
"Kaya gini nih kemungkinan kena semua pegawai," ujar dia.
Walaupun demikian, Djoko belum bisa memastikan berapa besar peran dari pemotongan gaji tersebut terhadap keseluruhan nilai pembayaran ganti rugi. Dia juga tidak bisa memastikan apakah dengan cara tersebut cukup untuk memenuhi kebutuhan biaya ganti rugi.
"Bukan cukup tapi karena dampak dari kejadian itu," ujar Djoko.
Dana cadangan
Pengamat Energi Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi mengungkapkan, PLN tidak bisa menutup ongkos kompensasi dari pemangkasan gaji pegawai. Sebab, hal tersebut menurutnya tidak sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No 27 tahun 2017.
Baca Juga: Andi Tak Menyangka Sapi 1,4 Ton yang Ia Tawarkan Lewat WhatsApp Dibeli oleh Jokowi untuk Kurban
"Tidak benar justru menyalahi aturan yang ada. Kalau PLN memberikan kompensasi harus ada dasar hukumnya dalam hal ini Permen 27/2017," ujar dia ketika dihubungi Kompas.com.
Menurut dia, PLN seharusnya menggunakan dana, baik dana operasional maupun dana cadangan yang berasal dari pendapatan laba serta dana eksternal dari pinjaman konsorsium perbankan dan global bond.
Baca Juga: 8 Manfaat Daun Mint, Ramuan Ajaib dengan Manfaat Kesehatan Luar Biasa
Tahun lalu, PLN telah mencatatkan laba sebesar Rp 11,6 triliun di 2018. Sedangkan pada tahun berjalan ini, PLN telah mencatatkan laba sebesar Rp 4,2 triliun.
"Memang selama ini PLN tidak menggunakan dana APBN, tetapi menggunakan dana internal yang dibentuk dari laba ditahun dan dana eksternal dari pinjaman konsorsium perbankan dan global bond," ujar Fahry.
"Kompensasi bisa dari dana operasional atau dana cadangan, yang lebih bisa dipertanggungjawabkan," ujar dia.
(Mutia Fauzia)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PLN Kompensasi Konsumen dengan Pangkas Gaji Pegawai, Pantaskah?"