Intisari-Online.com - Minggu (4/8/2019) lalu, listrik di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi) padam hingga berjam-jam.
Akibat permasalahan tersebut, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) harus membayarkan ganti rugi sebesar Rp 839,88 miliar kepada 21,9 juta pelanggannya.
Direktur Pengadaan Strategis II PLN Djoko Rahardjo Abumanan mengatakan, perseroan tidak bisa mengandalkan dana dari APBN untuk membayarkan ganti rugi tersebut. Sebab, kejadian tersebut merupakan kesalahan perseroan dan bukan tanggung jawab negara.
"Enak aja kalo dari APBN ditangkap, enggak boleh," ujar Djoko Rahardjo Abumanan ketika ditemui di kawasan DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (6/8/2019).
Baca Juga: Jangan Hanya Mengeluh, Ini 5 Tips untuk Antisipasi Jika Terjadi Pemadaman Listrik Lagi
Menurut Djoko, APBN seharusnya digunakan untuk investasi dan subsidi. Sementara, pembayaran ganti rugi itu menggunakan biaya operasi.
Djoko pun menjelaskan, perseroan harus melakukan efisiensi untuk bisa membayarkan ganti rugi kepada pelanggan. Salah satunya dengan memangkas gaji karyawan. Pasalnya, dengan besaran nilai ganti rugi tersebut, keuangan PLN berpotensi negatif.
"Makanya harus hemat lagi, gaji pegawai dikurangi," ujar dia.
Bukan gaji pokok
Dia pun menjelaskan, pemangkasan gaji yang dimaksudkan adalah dari insentif kesejahteraan karyawan yang tidak termasuk dalam gaji pokok.
Baca Juga: Video Penampakan Langka Sambaran 'Kilat ke Atas' dari Puncak Gunung yang Spektakuler
Source | : | kompas |
Penulis | : | Tatik Ariyani |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR