Intisari-Online.com – Sejak Minggu (4/8/2019) siang hingga Senin (5/8/2019) siang, tagar #matilampu dan #listrikpadam menjadi trending topic di Indonesia.
Hal ini dikarenakan beberapa kota besar di Pulau Jawa mengalami mati lampu sejak Minggu siang hingga hari Senin.
Akibatnya, warga mengalami kesusahan seperti mandi, makan, hingga turunnya perekonomian.
Namun dari sekian dampak negatif akan mati lampu serentak ini, ada kabar baik yang diberikan PLN.
Baca Juga: Belum Selesai Masalah Listrik Padam, Penduduk Pulau Jawa Juga Terancam Kehabisan Air di tahun 2040
Dilansir dari kompas.com pada Selasa (6/8/2019), PT PLN (persero) akan mengurangi tagihan kepada pelanggannya.
Hal ini dilakukan imbas padamnya listrik pada Minggu (4/8/2019) kemarin.
PLN akan memberikan kompensasi sesuai deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), dengan Indikator Lama Gangguan.
Kompensasi akan diberikan sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment.
Kompensasai sebesar 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum juga diberikan untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesesuaian tarif tenaga listrik (Non Adjustment).
Penerapan ini diberlakukan untuk rekening bulan berikutnya.
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR