Intisari-Online.com - PT PLN (Persero) akhirnya memenuhi janjinya untuk memberikan kompensasi bagi warganya yang dirugikan terkait pemadaman yang terjadi di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten pada Minggu (4/8/2019).
Adapun kompensasi yang diberikan akan sesuai dengan deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP).
Yakni dengan Indikator Lama Gangguan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017.
"PLN akan memberikan kompensasi sesuai deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), dengan Indikator Lama Gangguan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017," tulis PLN dalam laman resminya, Minggu (18/8/2019).
Bagi Anda yang terdampak, saat ini Anda sudah bisa mengecek besaran kompensasi pada laman resmi PLN.
Berikut cara-cara yang bisa Anda lakukan.
1. Buka lama resmi PLN di www. pln.co.id
2. Pilih menu pada pojok kiri atas laman tersebut
3. Pilih menu "Pelanggan"
4. Setelah itu, pilih "Layanan Online"
5. Pilih "Info Kompensasi" dengan mengetuk kotak di tengah layar
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR