Beberapa hal yang direkomendasikan Komnas PA saat itu adalah meminta penambahan pemberatan hukuman kebiri dengan suntik kimia.
Menurut dia, pemberatan hukuman menjadi prioritas karena sudah didukung Instruksi Presiden No 5 Tahun 2014 tentang Gerakan Nasional Menentang Kejahatan Seksual.
Aris menilai, hukuman yang belum maksimal tidak akan menimbulkan efek jera.
Jokowi terbitkan Perppu Kebiri
Pada Mei 2016, wacana hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual kembali muncul dan menguat setelah kasus pemerkosaan yang dialami Yn, siswa SMP di Bengkulu, yang berusia 14 tahun. Yn diperkosa 14 orang dan dibunuh.
Merespons kasus ini, pemerintah menindaklanjutinya dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Pada 25 Mei 2016, Presiden Joko Widodo menandatangani Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Melalui perppu ini, pemerintah mengubah dua pasal dari UU sebelumnya, yaitu Pasal 81 dan Pasal 82, serta menambahkan satu Pasal 81A.
Perppu tersebut memperberat hukuman bagi pelaku kejahatan seksual, yaitu hukuman mati, penjara seumur hidup, maksimal penjara 20 tahun dan minimal 10 tahun.
Selain itu, Perppu ini juga menyebutkan tiga hukuman tambahan, yaitu kebiri kimiawi, pengumuman identitas ke publik, dan pemasangan alat deteksi elektronik.
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR