6. Kemudian, masukkan ID pelanggan seperti nama pelanggan maupun nomor meter.
7. Ketik kode pada kotak kosong di sebelah kanan
8. Klik "search".
9. Kompensasi yang Anda dapat akan muncul dengan berbagai informasi didalamnya.
Sebagai catatan, kompensasi akan diberikan pada bulan September 2019.
Kompensasi tersebut akan diberlakukan pada pemakaian energi listrik Bulan Agustus yang akan dibayar di Bulan September.
Untuk pelanggan pasca bayar, kompensasi akan diberikan dalam bentuk pengurangan tagihan.
Sedangkan untuk pelanggan prabayar, kompensasi akan diberikan dalam bentuk tambahan token saat pembelian.
PLN mengalokasikan dana miliaran rupiah untuk biaya kompensasi bagi para pelanggan yang terdampak pemadaman listrik di Jawa Barat, DKI Jakarta dan Banten 4 Agustus lalu.
Baca Juga: Lebih dari 11.000 Burung Berjatuhan dari Langit, Bangkai Busuknya Dikhawatirkan Dapat Sebar Penyakit
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR