Advertorial

Dede Sunandar Rela Jual Organ Tubuhnya Demi Kesembuhan Anaknya, Dokter: Jual Organ Tubuh Adalah Haram Hukumnya!

Mentari DP

Editor

Anaknya alami kelainan pada jantungnya, Dede Sunandar rela menjual organ tubuhnya demi kesembuhan sang anak.
Anaknya alami kelainan pada jantungnya, Dede Sunandar rela menjual organ tubuhnya demi kesembuhan sang anak.

Intisari-Online.com – Kabar kurang menyenangkan datang dari komedian Dede Sunandar.

Dilansir dari Grid.id pada Minggu (11/8/2019), putra keduaDede Sunandaryang bernamaLadzan Syafiq Sunandardivonis dokter mengalami kelainan pada jantungnya.

Dede mengatakan bahwa sang anak yang lahir pada 11 Februari 2018 mengalamipenyakit langkayang disebutWilliams Syndrome.

Hal tersebut dia sampaikan dalam acara Okay Bos yang tayang di YouTube Trans 7 Official yang tayang pada Selasa (6/8/2019).

Baca Juga: Dapat Daging Berlebih? Begini Tips Memasaknya yang Mudah dan Sehat

Untuk bisa sembuh, sang anak harus menjalani empat kali operasi sampai sang anak berusia 23 tahun.

Dalam acara tersebut juga, Dede Sunandar menyampaikan bahwa dia pernah mendapat penawaran agar putranya berobat ke Amerika Serikat.

Namun dia tolak dan memutuskan tetap menjalani pengobatan untuk anaknya di Indonesia.

Karena hal ini pula, Dede Sunandar berkata bahwa dia rela menjual organ tubuhnya demi kesembuhan sang anak.

"Kalau memang Allah ngasih ujian buat Dede, kalau memang Dede mampu, sampai kapan pun, sampai nggak ada, sampai Dedejual segalaorgantubuh Dede buat anak demi kesembuhan, Dede nggak masalah," ujarnya.

Keinginan menjual organ tubuh untuk menyelesaikan persoalan ekonomi atau menyelamatkan nyawa orang terkasih, tak hanya dialami Dede Sunandar.

Forum-forum di berbagai belahan dunia juga banyak yang menulis keinginan menjual organ tubuh.

Baca Juga: Ritual Gendong Kambing, Cara Masyarakat Tulehu Merayakan Idul Adha

Namun bisakah organ tubuh dijual atau apakah seorang pendonor dapat diberi upah bila memberikan organnya?

Ahli penyakit dalam ginjal-hipertensi FK UI, dr Tunggul Situmorang SpPD-KGH menegaskan, jual beli ginjal dan organ tubuh apapun tidak dibenarkan dan dilarang keras.

"(Jual beli organ) haram hukumnya," tegas Tunggul melalui sambungan telepon pada Kamis (4/7/2019).

"Enggak boleh. Di seluruh dunia, jual beli organ dilarang.”

“Di kita (Indonesia) melanggar Undang Undang, belum lagi melanggar moral. Jadi profesi (dokter) tidak pernah menyetujui apapun alasannya jual beli organ," jelas Tunggul.

Ini artinya, tidak ada imbalan berupa uang bagi orang yang mendonasikan ginjal untuk orang lain.

"Kalau ada unsur jual beli (organ) atau paksaan, itu pasti tidak boleh," imbuh dia.

Aturan ini cukup ketat berlaku di Indonesia.

Pasalnya, bagi pendonor yang bukan keluarga akan dilakukan proses pengecekan menyeluruh bagi pendonor.

Bukan hanya pengecekan kesehatan sebelum transplantasi, tapi juga untuk memastikan bahwa pendonor benar-benar melakukannya secara sukarela tanpa paksaan, atas dasar kemanusiaan.

"Secara medis discreening dengan ketat untuk memastikan apakah dia suitable donor.”

“Artinya sesudah mendonorkan organ dia tidak rugi secara medis, hidupnya masih bisa tetap normal," papar Tunggul.

"Namun sebelum screening medis, jika pendonor bukan saudara kandung maka dilihat dulu motivasi (mendonor organ) apa.”

“Ini dilakukan tim advokasi transplantasi," imbuh dia.

Baca Juga: Masih Berkonflik, Warga di Gaza Tak Mampu Beli Hewan Kurban Untuk Idul Adha Tahun Ini

Lantas, bagaimana prosedur mendapatkan dan mendonorkan organ?

Sejauh ini di Indonesia pihak keluarga penerima donor yang membawa pendonor ke rumah sakit.

Pendonor bisa merupakan anggota keluarga atau orang lain yang memiliki kecocokan.

"Sekarang ini yang menyelenggarakan RS Cipto Mangunkusumo (RSCM). Jadi yang sakit yang mencari donor, didaftarkan di sana (RSCM), kemudian itu (organ) discreening oleh tim advokasi transplantasi bahwa tidak ada unsur jual beli dan paksaan.”

“Sesudah lolos, pendonor diperiksa kesehatannya apakah layak jadi pendonor, tidak membahayakan diri dan bermanfaat bagi penerima," jelas Tunggul.

Sebagai informasi, saat ini Indonesia sudah membentuk Komite Transplantasi Organ dan Jaringan Nasional.

Nantinya jika komite yang dibentuk Kemenkes ini sudah benar-benar siap, maka masyarakat yang memerlukan donor organ atau ingin mendonorkan organ dapat mendaftar di sini.

Diharapkan ke depan proses transplantasi akan lebih cepat dilakukan. (Gloria Setyvani Putri)

(Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Dokter: Jual Ginjal dan Organ Tubuh Lain Haram Hukumnya, Kenapa?")

Baca Juga: Penampakan 9 Sapi Kurban Milik Presiden Jokowi, Tidur di Karpet Hitam Seharga Rp2 Juta Hingga Seberat 1,2 ton

Artikel Terkait