Intisari-Online.com - Media sosial Indonesia, khususnya Twitter, ramai membicarakan mengenai kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran yang dilakukan oleh PT NET Mediatama Indonesia (NET TV).
Perbincangan di jagat media sosial Twitter tersebut bahkan sampai menjadi trending topic di Indonesia dari Kamis (8/8/2019) hingga Jumat (9/8/2019).
Wishnutama Kusubandio, Komisaris Utama PT Net Mediatama Televisi sudah memberikan bantahan terkait adanya pemecatan massal di TV dengan jargon "Televisi Masa Kini" tersebut.
Sementara itu, COO PT NET Mediatama Indonesia Azuan Syahril menyatakan bahwa NET TV bukan melakukan PHK massal melainkan pemberian tawaran kepada karyawan untuk mengundurkan diri.
Baca Juga: Di-PHK, Mantan Karyawan Chevron Ini Mengelem Tangannya di Lantai Kantor
Klarifikasi tersebut membuat reda dunia maya? Tidak juga, malah memunculkan sebuah topik baru seputar beda PHK dan mengundurkan diri.
Perbedaan yang menjadi bahasan adalah mengenai perbedaan hak pesangon antara karyawan yang mengundurkan diri dengan karyawan yang di-PHK.
Lalu, apa sebenarnya perbedaan hak pesangon bagi karyawan yang di-PHK dan mengundurkan diri?
Berikut ini ulasan lengkapnya yang berawal dari pertanyaan seorang pembaca INTISARI.
Baca Juga: Sandiaga Uno Pernah Di-PHK dan Harus Hidup dari 'Amplop' Pemberian Ibu
KOMENTAR