Intisari-Online.com - Tak bisa dipungkiri, saat ini banyak perusahaan yang membuat kontrak kerja yang tidak berdasarkan pada UU Ketenagakerjaan. Hal itu tak lain dilakukan agar perusahaan terhindar dari kerugian, baik secara materiil maupun waktu.
Nah, berikut ini adalah hal-hal yang tidak boleh diperjanjikan dalam perjanjian kerja berdasarkan UU Nomor No. 13 tahun 2003 pasal 153 tentang Ketenagakerjaan sekaligus digunakan sebagai alasan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja:
a. Pekerja berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara berturut-turut.
b. Pekerja berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. Pekerja menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya.
d. Pekerja menikah
e. Pekerja perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya.
f. Pekerja mempunyai pertalian darah atau ikatan perkawinan dengan pekerja lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
g. Pekerja mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh, pekerja melakukan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
h. Pekerja yang mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan.
i. Karena perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan.
j. Pekerja/buruh dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.
(Intisari, Agustus 2016)