Advertorial
Intisari-Online.Com -Seiring dengan berkembangnya teknologi, tindak kejahatan juga semakin beragam dan canggih.
Salah satu hal yang harus diwaspadai adalah penggunaan media sosial.
Sebelum mengunggah sesuatu ke media sosial, sebaiknya kita memikirkan dampak yang akan terjadi setelahnya.
Jangan sampai hal-hal yang kita unggah justru akan menjadi ladang uang bagi oknum tidak bertanggung jawab.
Baca Juga: Tanpa Disadari Bisa Sebabkan Gangguan Mental, Yuk Terapkan Trik Ini Dalam Bermedia Sosial
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau masyarakat tidak mudah mengunggah data kependudukan, misalnya e-KTP, Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Identitas Anak (KIA), ke media sosial.
Sebab, data tersebut bakal muncul di mesin pencari Google dan berpotensi disalahgunakan bahkan diperjualbelikan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
"Banyaknya gambar KTP-el dan KK yang tersebar di Google juga menjadi celah bagi oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan kejahatan," kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh seperti dilansir laman Kemendagri, Sabtu (27/7/2019).
Zudan mengatakan, selama ini, banyak sekali data dan gambar e-KTP serta KK berseliweran di media sosial dan laman pencarian Google.
Ia mencontohkan, jika mengetik 'KTP elektronik' di Google, dalam sekedipan mata, muncul 8.750.000 data dan gambar KTP elektronik yang tidak diblur sehingga datanya terbaca jelas.
"Begitu juga ketika ketik clue 'Kartu Keluarga' di Google, maka dalam waktu 0,56 detik muncul tak kurang 38 juta 700 ribu hasil data dan gambar KK," ujar Zudan.
Menurut Zudan, selama ini masyarakat dengan entengnya menyerahkan salinan e-KTP atau KK untuk suatu keperluan, misalnya mengurus SIM dan lainnya melalui biro jasa.
Masyarakat juga menyebarluaskan data e-KTP dan nomor ponsel saat masuk hotel, perkantoran, dan lainnya.
Begitu juga ketika mengisi ulang pulsa, penjual kerap meminta pembeli untuk menuliskan nomor ponsel. Data nomor ponsel itu berpotensi untuk diperjualbelikan.
"Tak ada jaminan data tadi aman tidak dibagikan ke pihak lain sehingga muncul banyak penipuan," kata Zudan.
Oleh karenanya, Zudan memastikan, data kependudukan yang diperjualbelikan itu bukan berasal dari Dukcapil Kemendagri.
Sebaliknya, Zudan menyebut bahwa data NIK dan KK tersimpan aman di data base Dukcapil dan tidak bocor.
Sebelumnya, Ombudsman RI mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati ketika memberikan data pribadi kepada perusahaan yang mewajibkan mengisi data diri dengan lengkap. Sebab data tersebut rentan disalahgunakan.
"Konsumen berhati-hatilah memberikan data kepada perusahaan, kita harus melihat seberapa perlu kita memberikan data tersebut," kata Anggota Ombudsman Republik Indonesia Alvin Lie kepada Kompas.com, Sabtu (27/7/2019).
Alvin menerangkan, masyarakat yang menjadi konsumen harus lebih bijak dan cermat ketika memberikan datanya.
Baik data barupa nama, nomor ponsel, alamat, nomor rekening bank, maupun data-data lainnya.
Karena jika data sudah diserahkan, maka konsumen tidak bisa berbuat apalagi dan tidak bisa melaporkannya kepada penegak hukum.(Fitria Chusna)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulRentan Disalahgunakan, Data Diri Diimbau Tak Diunggah di Medsos
Baca Juga: 9 Alasan Pentingnya Memblokir Nomor dan Akun Media Sosial Mantan Pacar, Salah Satunya untuk Otak