Meski ia mengaku tidak memiliki akta pernikahan dengan KG, namun masuk dalam KK. Pernikahannya sah di hadapan pemimpin agama dan memiliki surat sah dari desa.
"Saya tidak pernah memberi izin. Saat pulang saya tanya, ngomongnya sudah nikah lagi. Saya sangat marah. Tapi saya tidak mau cari ribut, kasihan sama mertua sudah tua," jelasnya.
KG dan PS dinikahkan secara adat oleh LPS, bibi KG yang tinggal di Yehsumbul, tak jauh dari rumah AKS.
Keduanya dinikahkan dengan banten Bayokala sehingga hubungan mereka tidak kotor.
Setelahnya, KG dan PS menuju merajan dadia (keluarga) milik KG untuk maturanpiuning (meminta izin dan berdoa kepada leluhur).
Baca Juga: Masih Ingat Pria yang Ancam Penggal Jokowi? Dirinya Dikabarkan Menikah di Rutan Polda Metro
"Saya didatangi sama dia (KG). Kan dia sepupu saya. Terus ngomong mau ambil istri (nikah lagi). Saya tanya, sudah minta izin. Katanya waktu itu, sudah minta izin," jelas LPS.
Setelah menikah, menurut LPS, keduanya pergi ke Buleleng untuk memetik cengkeh.
Dia mengakui, tidak memastikan lagi kebenaran pengakuan KG bahwa dia sudah mendapat restu dari istri pertamanya.
"Iya saya tidak sempat ngomong ke istrinya. Kan itu ponakan saya. Jadi saya percaya saja. Sekarang tahu kalau belum minta izin," kata LPS.
Saksi ahli pernikahan yang juga Ketua PHDI Jembrana, I Komang Arsana menyatakan, pernikahan antara KG dan PS sah.
Penulis | : | Tatik Ariyani |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR