Intisari-Online.com - AKS, warga Banjar Samblong, Desa Yehsumbul, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana menahan perih di hati karena suaminya, KG (47) menikah secara adat Bali dengan perempuan lain, PS (46) tanpa izin atau persetujuannya.
KG dan PS tinggal bersama dalam satu pekarangan rumah dengan AKS.
AKS pun melaporkan pernikahan tanpa izinnya itu ke polisi hingga berujung meja hijau.
Pasutri (pasangan suami istri) KG dan PS pun ditahan di Rutan Kelas II B Negara.
Kasus ini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Senin (8/7) dengan agenda keterangan saksi.
Baca Juga: Lebih dari 120.000 Pemburu Alien Berencana Menyerbu Area 51 di Nevada untuk Temukan Kebenaran
AKS mengaku masih terikat tali perkawinan yang sah dengan KG.
Tanpa izinnya, sang suami menikah lagi secara adat Bali dengan PS pada Agustus 2018.
Dia mengetahui mereka tinggal satu atap di rumah mertuanya, yang hanya berjarak beberapa meter dari rumahnya.
"Saya baru tahu sejak dibawa ke rumah Agustus 2018 lalu. Sudah hampir setahun tinggal bersama-sama," kata AKS kepada Ketua Majelis Hakim Haryuning Respanti.
AKS menuturkan, dia menikah dengan KG tahun 2000 dan mereka dikaruniai seorang anak laki-laki yang kini beranjak dewasa.
Baca Juga: Kisah Tragis Lady Jane Grey, Hanya 9 Hari Jadi Ratu hingga Hidupnya Berakhir Dipenggal
Penulis | : | Tatik Ariyani |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR