Advertorial

Masih Ingat Pria yang Ancam Penggal Jokowi? Dirinya Dikabarkan Menikah di Rutan Polda Metro

Muflika Nur Fuaddah
Muflika Nur Fuaddah
,
Tatik Ariyani

Tim Redaksi

HS diberi kesempatan terlebih dahulu untuk berbincang-bincang dengan keluarganya sebelum dibawa kembali ke dalam tahanan.
HS diberi kesempatan terlebih dahulu untuk berbincang-bincang dengan keluarganya sebelum dibawa kembali ke dalam tahanan.

Intisari-Online.com - Sebelumnya diketahui seorang tersangka yang mengancam memenggal kepala Presiden Joko Widodo.

Pria itu adalah HS (25) yang dikabarkan melangsungkan pernikahan dengan seorang perempuan berinisial AA di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya pada Rabu (3/7/2019).

Ternyata HS telah mengajukan surat izin pernikahan kepada penyidik pada 10 Juni 2019.

"Iya benar, kami memberikan fasilitas kepada tersangka yang mau menikah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada Kompas.com, Selasa (9/7/2019).

Baca Juga: Lucinta Luna Mengaku Jadi Orang Pertama Lakukan Operasi Potong Pinggang di Indonesia, Bagaimana Prosedurnya?

Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum HS, Sugiarto Atmowijoyo mengatakan, pernikahan HS dihadiri perwakilan keluarga dari kedua belah pihak dan pihak KUA Kecamatan Kebayoran Baru.

Baca Juga: Tak Ada yang Percaya Ucapan Bocah 3 Tahun Itu Selama Lebih dari 20 Tahun, Hingga Ia Menemukan Tengkorak di Kebun Rumahnya

Setelah melangsungkan pernikahan, HS diberi kesempatan terlebih dahulu untuk berbincang-bincang dengan keluarganya sebelum dibawa kembali ke dalam tahanan.

"Pihak yang datang saat itu (pernikahan) hanya saya sebagai kuasa hukum, penghulu dari KUA Kecamatan Kebayoran Baru, orangtua HS, dan orangtua AA.

Selebihnya teman-teman dari Dit Tahti Polda Metro Jaya," ungkap Sugiarto.

HS ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (12/5/2019).

Baca Juga: Demi Tutupi Sebuah Fakta Mengerikan, Pria Ini Tipu Dokter dan Istrinya dengan Mengaku Menderita Hepatitis C

HS diduga melontarkan ancaman untuk memenggal kepala Presiden Joko Widodo saat melakukan aksi demo di depan Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jumat (10/5/2019) siang Akibat perbuatannya, HS dijerat pasal makar, yakni Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP Tentang Tindak Pidana Makar.

Ancaman hukuman bagi HS yang mengancam memengal Jokowi yakni penjara seumur hidup.

Baca Juga: 4 Ritual Kematian yang Aneh, Bakar Istri Hidup-hidup hingga Rayakan Kematian dengan Sukacita

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria yang Ancam Penggal Jokowi Menikah di Rutan Polda Metro"

Artikel Terkait