Perkawinan sah apabila ada tiga persaksian, yakni Dewa Saksi, Bhuta Saksi dan Manusa Saksi.
Keduanya, sudah melakukan Dewa Saksi yakni meminta izin kepada Tuhan YME supaya bisa melakukan hubungan atau tinggal laiknya suami istri yang sah.
"Kalau pernikahannya karena sudah menggelar Dewa Saksi, maka sah," tegasnya.
Hanya saja, lanjut Arsana, dalam perkawinan lebih dari satu bisa dilakukan ketika istri atau suami sakit keras, istri tidak bisa memberikan keturunan dan yang ketiga mendapat persetujuan dari istri pertama.
Persetujuan oleh istri ini pun lebih kuat ketika dituangkan dalam tulisan.
Baca Juga: Meski Buta Huruf, Mantan Budak yang Jadi Mata-mata Amerika Ini Pernah Pimpin Operasi Militer
"Kalau tidak ada izin itu pelanggaran," tegasnya.
Kasus ini masuk ranah hukum setelah AKS melaporkan ke polisi.
Dalam sidang dakwaan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Gede Gatot Hariawan mengatakan, KG menikahi PS pada Agustus 2018 lalu.
Pernikahan berlangsung di Banjar Kebebeng, Desa Mendoyo Dangin Tukad, Kecamatan Mendoyo.
Terdakwa terjerat pidana umum pasal 279 ayat 1 KUHP tentang perkawinan.
Terdakwa KG mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu.
Baca Juga: Tantang Mark Zuckerberg Lomba Paddle, Menteri Susi Minta Saham Facebook Buat Beli Kapal Patroli
Penulis | : | Tatik Ariyani |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR