Advertorial

Pria Cabuli Adik Iparnya yang Masih SMP: Awas, Korban Pencabulan di Bawah Umur Berisiko Tinggi Kena Kanker Serviks

Mentari DP

Editor

DD (33) harus mendekam di penjara atas kasus mencabuli bocah berusia 13 tahun yang merupakan adik iparnya.
DD (33) harus mendekam di penjara atas kasus mencabuli bocah berusia 13 tahun yang merupakan adik iparnya.

Intisari-Online.com – Sebuah kasus pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi.

Kali ini kejadian terjadi di Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

Dilansir dari pop.grid.id pada Minggu (16/6/2019), DD (33) harus mendekam di penjara atas kasus pencabulan anak dibawah umur.

Dilaporkan dia mencabuli bocah berusia 13 tahun yang merupakan adik iparnya.

Baca Juga: Viral Pernikahan Kakek 50 Tahun dengan Siswi SMP: Dampak Pernikahan di Bawah Umur Bisa Bahayakan Organ Reproduksi si Anak

Paur Humas Polres Rohul Ipda Fery Fadly mengatakan, pelaku pencabulan ini ditangkap tanpa perlawanan, Sabtu (15/6/2019), di Desa Kasang Padang, Kecamatan Bonai Darussalam, Rohul.

"Pelaku ditangkap di rumahnya oleh tim opsnal Polsek Kepenuhan.”

“Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah mencabuli adik iparnya," ungkap Fery pada Kompas.com pada Sabtu.

Aksi bejat pelaku diketahui setelah korban terlihat pucat dan sakit.

Setelah dipaksa mengaku, korban akhirnya bercerita bahwa dirinya dicabuli oleh kakak iparnya pada April 2019 lalu.

Dalam aksinya, pelaku mengancam akan memukul dan marah apabila korban menolak diajak berhubungan badan.

"Setelah mencabuli korban, pelaku juga mengancam akan memukul korban apabila bercerita kepada siapa pun," sebut Fery

Selain masalah mental, korban pencabulan juga bisa mengalami kesehatan. Apalagi bagi mereka yang masih di bawah umur.

Baca Juga: Shireen Sungkar Ngaku Tak Sanggup Jika Teuku Wisnu Poligami: Wanita yang Alami Poligami Sering Menderita Emosi Negatif

Berkaitan dengan kesehatan, seorang anak yang sudah melakukan hubungan seksual (dipaksa atau tidak) memiliki risiko kematian saat melahirkan yang lebih tinggi dibandingkan dengan wanita yang sudah cukup umur.

Hal ini karena organ reproduksi menyebabkan pelaku pernikahan di bawah umur memiliki rata-rata 10-14 tahun 5 kali lebih besar mengalami kematian saat melahirkan.

Pada remaja usia 15-20 tahun, risikonya 2 kali lipat.

Selain itu, belum matangnya organ reproduksi menyebabkan anak yang melakukan hubungan seksual berisiko terhadap berbagai penyakit mengerikan.

Seperti kanker serviks, kanker payudara, mioma dan kanker rahim.

Hamil di usia sangat muda dapat meningkatkan risiko kesehatan pada wanita dan bayinya.

Hal ini karena sebenarnya tubuh belum siap untuk hamil dan melahirkan.

Kanker serviks

Perlu Anda tahu bahwa kanker serviks merupakan salah satu penyakit yang menyebabkan banyak kematian di Indonesia.

Baca Juga: Penting Untuk Orangtua, Seperti Ini Aturan Baru Penerimaan Siswa Baru TK, SD, SMP, SMA, dan SMK pada Tahun 2019

Bahkan di dunia, diperkirakan setiap dua menit ada satu orang yang meninggal karena kanker serviks.

Diketahui kanker serviks adalah kanker mulut rahim atau kanker rahim.

Jenis kanker yang satu ini disebabkan oleh infeksi virus Human Papillomavirus (HPV) dan virus ini bisa menular melalui hubungan seksual.

Salah satu penyebab seseorang terkena kanker serviks saat berhubungan seksual karena daya tahan tubuh yang rendah dan membuat virus ini menyebar dengan cepat.

Menurut sebuah penelitian yang dilansir dariZeenews, hubungan seksual yang dilakukan sebelum umur 20 tahun juga bisa memicu timbulnya kanker serviks.

Ini karena pada usia 12 hingga 20 tahun, organ reproduksi perempuan sedang aktif berkembang dan selnya membelah secara aktif.

Dan pada saat itu, tidak boleh terjadi rangsangan apa pun, seperti masuknya penis atau sperma.

Sebab, hal tersebut akan membuat perubahan sifat sel menjadi tidak normal dan nantinya bisa menjadi kanker serviks.

Baca Juga: PPDB 2019: Bukan Rapor dan Nilai UN, Tapi Jarak Rumah yang Jadi Syarat Siswa Diterima di Sekolah Baru

Artikel Terkait