Intisari-Online.com – Sebuah kasus pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi.
Kali ini kejadian terjadi di Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
Dilansir dari pop.grid.id pada Minggu (16/6/2019), DD (33) harus mendekam di penjara atas kasus pencabulan anak di bawah umur.
Dilaporkan dia mencabuli bocah berusia 13 tahun yang merupakan adik iparnya.
Paur Humas Polres Rohul Ipda Fery Fadly mengatakan, pelaku pencabulan ini ditangkap tanpa perlawanan, Sabtu (15/6/2019), di Desa Kasang Padang, Kecamatan Bonai Darussalam, Rohul.
"Pelaku ditangkap di rumahnya oleh tim opsnal Polsek Kepenuhan.”
“Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah mencabuli adik iparnya," ungkap Fery pada Kompas.com pada Sabtu.
Aksi bejat pelaku diketahui setelah korban terlihat pucat dan sakit.
Setelah dipaksa mengaku, korban akhirnya bercerita bahwa dirinya dicabuli oleh kakak iparnya pada April 2019 lalu.
Dalam aksinya, pelaku mengancam akan memukul dan marah apabila korban menolak diajak berhubungan badan.
"Setelah mencabuli korban, pelaku juga mengancam akan memukul korban apabila bercerita kepada siapa pun," sebut Fery
Selain masalah mental, korban pencabulan juga bisa mengalami kesehatan. Apalagi bagi mereka yang masih di bawah umur.
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR