Lalu, tindakan dan siapa saja yang dapat dikenai pidana makar?
Berikut ini penjelasan berikut ancaman pidananya:
Pasal 104
Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Pasal 106
Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian dari wilayah negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Pasal 107
(1) Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(2) Para pemimpin dan pengatur makar tersebbut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun
Salah satu hal menarik dari konsep “makar” ini, seperti dikutip dari hukumonline.com, adalah bahwa tindakan makar, khususnya untuk menggulingkan pemerintahan, bisa saja tidak termasuk dalam perbuatan pidana jika tindakan tersebut berhasil dilakukan.
Sebab para pelaku makar dianggap sudah memiliki legitimasi dari rakyat dan/atau militer.
Salah satu orang yang ditangkap karena dugaan makar adalah Hermawan Susanto.
Diketahui tersangka ditangkap karena melakukan ancaman akan memenggal kepala Presiden Jokowi.
Kini, tersangka Hermawan Susanto menulis surat permintaan maaf.
Surat tersebut bakal dilayangkan kepada Jokowi. Hermawan berharap Jokowi memaafkan segala perbuatannya. (Ade Sulaeman)
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR