Advertorial
Intisari-Online.com – Pemilu 2019 telah berakhir. Hasil pun telah diumumkan secara resmi oleh KPU.
Namun sejumlah hal masih berdatangan.
Salah satunya aksi massa pada hari ini, Rabu tanggal 22 Mei 2019.
Sejumlah orang dikabarkan melakukan aksi massa di depan Bawaslu, Jakarta Pusat, seperti dilansir dari kompas.com pada Selasa (21/5/2019) malam hingga Rabu (22/5/2019) pagi.
Dan aksi tersebut berpotensi menjadi gerakan makar.
Sebenarnya apa arti makar sendiri?
Mengapa kata ini sering disebutkan selama masa kampanye hingga pemilu?
Jika dilihat dari segi bahasa, khususnya melalui Kamus Besar Bahasa Indonesia, “Makar” memiliki arti sebagai berikut:
1. Akal busuk; tipu muslihat;
2. Perbuatan (usaha) dengan maksud hendak menyerang (membunuh) orang, dan sebagainya;
3. Perbuatan (usaha) menjatuhkan pemerintah yang sah.
Dari ketiga arti tersebut, maka “makar” yang dimaksud dalam aksi massa hari ini adalah yang ketiga, yaitu sebagai bentuk upaya menjatuhkan pemerintah yang sah.
Definisi yang serupa dari tindakan makar juga muncul dalam Kitab Undang-undnag Hukum Pidana (KUHP) Bab I tentang Kejahatan Terhadap Kemanan Negara.
Seperti yang tertera pada pasal 107, yaitu: “...menggulingkan pemerintah.”
Baca Juga: Ingat, Hidup Anda Hari Ini Adalah Hasil dari Pilihan Anda di Masa Lampau
Lalu, tindakan dan siapa saja yang dapat dikenai pidana makar?
Berikut ini penjelasan berikut ancaman pidananya:
Pasal 104
Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Pasal 106
Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian dari wilayah negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Pasal 107
(1) Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(2) Para pemimpin dan pengatur makar tersebbut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun
Salah satu hal menarik dari konsep “makar” ini, seperti dikutip darihukumonline.com, adalah bahwa tindakan makar, khususnya untuk menggulingkan pemerintahan, bisa saja tidak termasuk dalam perbuatan pidana jika tindakan tersebut berhasil dilakukan.
Sebab para pelaku makar dianggap sudah memiliki legitimasi dari rakyat dan/atau militer.
Salah satu orang yang ditangkap karena dugaan makar adalah Hermawan Susanto.
Diketahui tersangka ditangkap karena melakukan ancaman akan memenggal kepala Presiden Jokowi.
Kini, tersangka Hermawan Susanto menulis surat permintaan maaf.
Surat tersebut bakal dilayangkan kepada Jokowi. Hermawan berharap Jokowi memaafkan segala perbuatannya. (Ade Sulaeman)