“Kita serahkan ke Polres Kendari karena saat melakukan perbuatannya, dia sudah menjadi warga sipil,” kata Pangdam dalam keterangan pers di aula Manunggal (Korem) 143/Haluoleo Kendari, Jumat (3/4/2019).
Di tempat yang sama, Komandan Polisi Militer Kodam (Pomdam) Hasanuddin Makassar, Kolonel CPM Andi Sukawati Hafid menyampaikan bahwa vonis terhadap Adrianus karena disersi diputuskan pada 9 April 2019.
Selanjutnya, 17 April 2019, status hukumnya sudah inkrah dengan vonis 1 tahun, dan Adrianus langsung dipecat.
Namun saat oditur militer membaca vonisnya yang bersangkutan tidak hadir dalam sidang.
“Karena Adrianus tidak ada di tempat, maka kami melakukan sidang in absentia tanpa menghadirkan yang bersangkutan di persidangan. Panglima langsung mengeluarkan pemecatannya. Berarti secara hukum dia sudah menjadi sipil, jadi semua perbuatannya diadili secara sipil, bukan dengan militer,” terangnya.
Lanjutnya, Adrianus dibawa ke Makassar untuk dihadirkan ke pengadilan militer atas kasus disersi atau lari dari tugas tentara yang telah diputus pidana satu tahun penjara dan pemecatan.
Baca Juga : Setelah 36 Tahun, Kasus Pedofilia Terungkap, Namun Pelakunya Justru Tak Akan Pernah Bisa Diadili, Kenapa?
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ade S |
Editor | : | Ade S |
KOMENTAR