“Jadi di militer itu satu minggu saja meninggalkan dinas bisa dihukum pidana, itu diproses di dalam internal kesatuannya," katanya.
Ia menambahkan, Adrianus meninggalkan tugas di Batalyon 725 Woroagi, Kendari, selama satu tahun sejak 14 Agustus 2018.
Secara terpisah, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kendari AKBP Jemi Junaidi mengatakan, proses penyelidikan akan dilakukan oleh Satuan dari Satuan Reskrim Polres Kendari.
"Sudah diserahkan, 9 penyelidikkan di Polres Kendari," singkat Jemi ditemui di Polda Sultra.
(Kiki Andi Pati)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polah Adrianus Pattian, Dipecat dari TNI karena Desersi hingga Culik 6 Siswi SD".
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ade S |
Editor | : | Ade S |
KOMENTAR