Intisari-Online.com - Hidup oknum anggota TNI ini rasa-rasanya memang selalu dipenuhi oleh masalah yang dipicu oleh perilakunya sendiri.
Dia tidak hanya bermasalah secara hukum militer dengan instansinya sendiri, tapi juga bermasalah secara hukum sipil.
Oknum TNI yang dimaksud adalah Adrianus Pattian.
Baca Juga : Pedofil Gunakan Media Sosial untuk Menggoda Anak-anak, Waspadalah!
Pria yang berstatus tersangka penculikan dan kekerasan seksual terhadap enam siswi sekolah dasar, dipulangkan ke Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (3/4/2019).
Tersangka yang merupakan eks anggota TNI berpangkat Prajurit Dua (Prada) ini diterbangkan dari Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), menuju Kendari dan langsung dimasukkan ke ruang tahanan Polda Sultra.
Panglima Komando Daerah Militer (Kodam) XIV/Hasanuddin Makassar Mayor Jenderal Surawahadi mengatakan, Adrianus akan diserahkan ke Polres Kendari untuk proses hukumannya karena yang bersangkutan bukan lagi TNI aktif.
Baca Juga : Surat Pengakuan Pedofil yang Gemar Membunuh: Saya Memiliki Kelainan yang Tidak Bisa Dihentikan
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ade S |
Editor | : | Ade S |
KOMENTAR