Atas kejadian kandasnya kedua kapal tersebut, Pemerintah Indonesia melalui KKP dan KLHK serta beberapa kementerian melakukan upaya investigasi dan negosiasi dengan pemilik untuk penyelesaian kerugian atas kerusakan ekosistem terumbu karang di kedua lokasi kapal kandas.
Tuntutan pembayaran kerugian kepada pemilik kapal meliputi kerugian berdasarkan perhitungan nilai ekologi, nilai ekonomi atau kerugian masyarakat, serta restorasi atau pemulihan lingkungan atas kerusakan ekosistem terumbu karang.
Selanjutnya tim KKP dan KLHK melaksanakan joint survey bersama perwakilan dari kedua kapal dan menemukan kerusakan terumbu karang di lokasi kejadian seluas 8.416 meter persegi akibat kandasnya MV Lyric Poet dan 10.177 meter persegi akibat dari kandasnya MT Alex.
Baca Juga : Kisah Penangkapan Seorang Bule Asal Bulgaria yang Nekat Jadi Pembobol ATM di Denpasar Bali
Setelah melalui lebih dari lima kali pertemuan negosiasi antara Pemerintah (KKP dan KLHK) dan kedua pihak perusahaan, akhirnya disepakati nilai kerugian atas kerusakan ekosistem terumbu karang, masing-masing sebesar 1,34 juta dollar AS atau setara Rp 19,12 miliar untuk kapal MT Alex dan sebesar 1,18 juta dollar AS atau sekitar Rp 16,7 miliar untuk kapal MV Lyric Poet.
Atas kesepakatan tersebut, kedua perusahaan akan melakukan pembayaran melalui rekening KLHK yang selanjutnya akan disetor ke kas negara. (Fika Nurul Ulya)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dua Kapal Ini Bayar Ganti Rugi Rp 35 Miliar ke Indonesia, Apa Sebabnya?"
Penulis | : | Intisari Online |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR