Tidak hanya itu, AG juga kerap tidak diberi makan walaupun ia sendiri yang memasak di rumah untuk keluarganya.
Salah satu hukuman bagi pelaku kekerasan seksual adalah kebiri kimia, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Istilah kebiri kimia berasal dari kata obat yang bersifat anti hormon testosteron, pelaku diharapkan kehilangan dorongan seksualnya.
Dengan demikian, si pelaku menjadi tidak ingin dan tidak mampu lagi melakukan hubungan seksual, seperti yang dilansir dari Kompas.com (14/5/2016).
Baca Juga : Ini Obat Apotek yang Bisa Digunakan untuk Mengobati Biduran
Namun, tidak mungkin hanya dengan sekali pemberian obat lalu dorongan seksual langsung hilang dan tidak mampu melakukan hubungan seksual.
Kalau hormon testosteronnya ditekan sehingga menjadi rendah, akibatnya memang terjadi penurunan dorongan seksual.
Selanjutnya diharapkan pelaku menjadi tidak ingin dan tidak mampu lagi melakukan hubungan seksual.
Namun, perlu diingat, dorongan seksual tidak hanya dipengaruhi oleh hormon testosteron, tetapi juga oleh pengalaman seksual sebelumnya, kondisi kesehatan secara umum, dan faktor psikologis terkait fungsi seksual.
Baca Juga : Mau Program Penurunan Berat Badan Berhasil? Ini 4 Langkah yang Harus Dijalani!
Penulis | : | Tatik Ariyani |
Editor | : | Ade S |
KOMENTAR