Polemik ini timbul setelah viral video penumpang dari luar negeri yang merusak barang bawaan berupa mainan karena tidak ada label SNI.
(Baca juga: (Foto) Mayat-mayat Ini 'Dihidupkan' Kembali Justru dalam Acara Pemakamannya, Aneh Sekaligus Mengerikan!)
Mendukung industri
Kepala Sub Direktorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Deni Surjantoro menyatakan sudah mengetahui rencana revisi aturan ini.
Sebagai pengawas kepabean, Ditjen Bea Cukai akan menjalankan kebijakan tersebut.
Bahkan, menurut Deni, aturan baru itu akan berlaku mulai 23 Januari 2018. "Mereka (Kemperin) membuat perdirjen yang akan dilaksanakan Bea Cukai," terang Deni.
Deni menambahkan, nantinya juga akan ada relaksasi dari Kemperin bagi yang membawa barang lebih dari jumlah yang ditentukan.
Hal ini bisa dilakukan oleh masyarakat dengan memproses surat rekomendasi ke Kemperin.
"Bisa diproses ke Kemperin bahwa barang itu adalah diperuntukkan untuk pribadi. Barang yang lebihnya itu bisa diproses," papar Deni.
Menurut Deni, aturan ini merupakan bagian dari salah satu dari rangkaian simplifikasi aturan yang mau dikejar oleh pemerintah.
Simplifikasi ini adalah menurut arahan presiden.
Penulis | : | Ade Sulaeman |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR