"Badan Standarisasi Nasional (BSN) juga sudah lama ngomong ini ke asosiasi," tambah Deni.
Ketua Asosiasi Mainan Indonesia (AMI) Sutjiadi Lukas mengapresiasi kebijakan baru ini.
Menurutnya, kuota barang yang dibatasi ini masih dalam batas wajar sehingga tidak mempengaruhi pangsa pasar pengusaha maupun importir mainan.
"Menurut saya, yang penting ada kejelasan. Memang harus ada kebijakan baru dan saya harap semua mematuhi ini," jelas Sutjiadi di kantor Ditjen Bea Cukai, kemarin.
Sutjiadi berharap, adanya penegasan ini dapat membantu dan meningkatkan penjualan dari para pedagang yang ada di Indonesia.
Sebab, kepastian ini bisa melindungi pabrikan lokal.
"Kami dari dunia usaha memang mau tidak mau harus ikuti arus, tapi alangkah baiknya kalau ini bisa dipastikan. Kalau tidak akan lebih meluas," papar Sutjiadi.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Mainan Indonesia (APMI) Johan S Tandanu berpendapat, kebijakan ini bakal berdampak positif bagi industri mainan.
Terutama jika pemerintah mendata arus barang mainan impor yang dibawa warga negara Indonesia dari luar negeri.
"Ketentuan tiga unit per bulan atau lima unit ini bisa membantu level playing field di dalam negeri kalau datanya disimpan dengan baik," jelas Johan.
Maklum, pelaku industri bisa memanfaatkan data tersebut untuk mengetahui minat konsumen dalam negeri.
Alhasil, pengusaha bisa mengikuti tren konsumen. (Eldo Christoffel Rafael, Ghina Ghaliya Quddus)
(Baca juga: Jago 'Ngedit' Foto, Hasil Foto Editan Pria Asal Batam Ini Seperti Asli, Dijamin Bikin 'Ngakak')
Artikel ini sudah tayang di kontan.co.id dengan judul “Oleh-oleh mainan impor tidak lagi wajib SNI”
Penulis | : | Ade Sulaeman |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR