Dibawah sistem perwalian yang berlaku di negara itu, seorang pria anggota keluarga yang dapat memberi izin kaum wanita untuk bersekolah, bepergian, dan aktifitas lainnya. Pria itu biasanya ayah, suami, dan kakak/adiknya.
Namun, sepertinya pihak kerajaan mulai melonggarkan beberapa aturan sebagai bagian dari rencana “Vision 2030”. Rencana itu termasuk gerakan pembaruan dalam bidang ekonomi dan sosial, yang bertujuan untuk memperbanyak pekerja wanita.
Pada Juli lalu, para kampanye hak azazi menyambut sebuah ‘keterlambatan’ gerakan pembaruan oleh Menteri Pendidikan. Bentuknya adalah anak perempuan diizinkan mengambil bagian dalam olahraga di sekolah.
Penulis | : | Moh Habib Asyhad |
Editor | : | Moh Habib Asyhad |
KOMENTAR