Find Us On Social Media :

Ramai-ramai Tapera, Inilah Sejarah Kebijakan Perumahan Rakyat di Indonesia, Sudah Ada Sejak Zaman Belanda

By Moh. Habib Asyhad, Rabu, 5 Juni 2024 | 10:02 WIB

Sejarah kebijakan perumahan rakyat di Indonesia sudah ada sejak zaman Belanda. Ketika itu sasarannya adalah para pegawai pemerintahan.

Seperti disebut di awal, kebijakan perumahan untuk rakyat di Indonesia memiliki sejarah yang panjang, khususnya pembangunan perumahan murah yang ditujukan agar masyarakat lebih mudah dalam memiliki rumah.

Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945, urusan penyediaan perumahan ditangani langsung oleh pemerintah. Secara kelembagaan, urusan perumahan ditangani oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat khususnya di Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan.

Program perumahan murah di Indonesia berawal dari Kongres Perumahan Rakyat Sehat pada Agustus 1950 di Bandung. Di situ, dicanangkan Perumahan Nasional (Perumnas) sebagai perintis rumah murah di Indonesia.

Lewat SK Presiden Nomor 05 Tahun 1952, pada tanggal 25 April 1952, dibentuklah Djawatan Perumahan Rakyat (DPR) di bawah naungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga. Apa tugas DPR, antara lain membuat konsep kebijakan perumahan dan mengatur penyelenggaraa pembiayaan pembangunan perumahan.

Sebelumnya, pada tanggal 20 Maret 1951 dibentuklah Badan Pembantu Perumahan Rakyat yang berhasil menyusun Peraturan Pembiayaan Pembangunan Perumahan Rakyat. Lalu dibentuklah Yayasan Kas Pembangunan (YKP).

Hingga tahun 1961, yayasan ini mampu membangun 12.460 unit rumah. Namun karena kesulitan keuangan akhirnya lahirlah Lembaga Penyelidikan Masalah Bangunan (LPMB) di Bandung, yang sekaligus berfungsi sebagai Pusat Perumahan Regional PBB (RHC).

Baca Juga: Perumahan Elite di Jakarta Terletak pada Beberapa Kawasan, Tahukah Anda Letak Kawasan Perumahan Elite Ketika Kota Ini Masih Bernama Batavia di Zaman Kolonial Belanda?

Perumnas, dicanangkan Bung Karno diresmikan Soeharto

Seiring berjalannya waktu, kebutuhan akan rumah semakin membesar. Karena itulah disepakati adanya pembentukan badan lain yang bertugas memberi pengarahan secara menyeluruh, agar program perumahan segera tercapai.

Pada 1974 kemudian dibentuklah Badan Kebijaksanaan Perumahan Nasional (BKPN). Badan ini berfungsi merumuskan garis-garis kebijaksanaan dan petujuk pelakanaan bidang pengembangan dan pembinaan perumahan di samping koordinasi dan pengawasan.

Bank Tabungan Negara (BTN) kemudian ditunjuk sebagai Bank Hipotik Perumahan. Dengan posisinya itu, BTN bisa memberikan KPR kepada para peminat rumah dengan suku bunga yang disubsidi.

Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perumnas) baru berdiri pada tanggal 18 Juli 1974, dengan Ir Radinal Moochtar sebagai Direktur Utamanya. Pembiayaan bersumber dari Penyertaan Modal Pemerintah (PMP). Ketika itu pembangunan masih dipusatkan di sekitar Jabodetabek.