Find Us On Social Media :

Lembaga Yudikatif Masa Orde Baru Dan Pasca-Orde Baru Menunjukkan Peran Dan Fungsi Yang Sangat Berbeda, Jelaskan

By Moh. Habib Asyhad, Minggu, 26 Mei 2024 | 14:22 WIB

Lembaga yudikatif masa Orde Baru dan pasca-Orde Baru menunjukkan peran dan fungsi yang sangat berbeda.

Lembaga atau badan negara yang memiliki kewenangan independen.

KY memiliki wewenang mengusulkan pengangkatan Hakim Agung, menetapkan kode etik dan pedoman perilaku hakim, serta menjaga kehormatan dan martabat hakim.

Kekuasaan Kehakiman di Indonesia

Kekuasaan kehakiman diartikan sebagai kewenangan menetapkan nilai hukum dari tindakan masyarakat berdasarkan kaidah hukum dan menyematkan akibat hukum terhadap tindakan tersebut.

Salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman di Indonesia adalah MA.

Badan peradilan seperti disebutkan dalam pasal 24 ayat 2 UUD 1945 yang berada di bawah mahkamah agung adalah:

Peradilan Umum:

Berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana dan perdata.

Peradilan Umum adalah pelaksana kekuasaan kehakiman bagi warga negara atau bukan yang mencari keadilan di Indonesia.

Peradilan Agama:

Berwenang memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara antara orang-orang beragama Islam.

Perkara perdata yang dihadapi yaitu nikah, talak, dan rujuk.

Peradilan Militer:

Berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana militer.

Dikhususkan bagi anggota militer yang melakukan pelanggaran di bidang pidana.

Peradilan Tata Usaha Negara:

Berwenang memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara.

Peradilan ini melindungi dari tindakan sewenang-wenang pejabat atau aparat pemerintah.

Pelaksana kekuasaan kehakiman lain adalah mahkamah konstitusi.

Dalam kewenangannya, mahkamah konstitusi berhak memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus perselisihan tentang hasil pemilu, membubarkan partai politik, dan memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden atau wakil presiden.

Selaras dengan MA dan MK, terdapat lembaga negara independen yang masuk dalam kekuasaan peradilan atau yudikatif yang berwenang mengusulkan calon hakim agung yaitu komisi yudisial atau KY.

Itulah, lembaga yudikatif masa Orde Baru dan pasca-Orde Baru menunjukkan peran dan fungsi yang sangat berbeda. Semoga bermanfaat.

Dapatkan artikel terupdate dari Intisari-Online.com di Google News