Lembaga Yudikatif Masa Orde Baru Dan Pasca-Orde Baru Menunjukkan Peran Dan Fungsi Yang Sangat Berbeda, Jelaskan

Moh. Habib Asyhad

Penulis

Lembaga yudikatif masa Orde Baru dan pasca-Orde Baru menunjukkan peran dan fungsi yang sangat berbeda.

Intisari-Online.com -Lembaga yudikatif masa Orde Baru dan pasca-Orde Baru menunjukkan peran dan fungsi yang sangat berbeda.

Analisislah perbedaan tersebut, dan deskripsikan melalui tulisan singkat dalam satu lembar halaman.

Lembaga yudikatif masa Orde Baru merupakan lembaga yang dibuat di tingkat nasional dan daerah yang berbeda dengan berbagai pasal terkait hal yang dinamika dan dibuat terhadap perubahan serta perundangan yang berlaku.

Pada masa Orde Baru kewenangan konstitusi merupakan peraturan perundangan yang ada dibawah Undang-Undang.

Saat itu Mahkamah Konstitusi belum ada, sehinggakewenangan judicial review terhadap UU akan dilaksanakan oleh MA.

Setelah Orde Baru, lembaga yudikatifberfungsi untuk menyelenggarakan kekuasaan kehakiman yang bertujuan untuk menegakkan hukum.

Kekuasaan kehakiman di Indonesia berada di tangan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang di bawahnya berupa peradilan umum, agama, militer dan tata usaha agama.

Pada masa Orde Baru terdapat prinsip yang mengatur kekuasaan kehakiman yang merupakan kekuasaan yang merdeka.

LembagaYudikatif pasca-Orde Baru sebagai berikut:

Mahkamah Konstitusi (MK)

Lembaga ini berwenang untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang keputusannya ada di tangan Mahkamah Konstitusi.

Selanjutnya berwenang memberikan keputusan mengadili tingkat Pemerintahan yang melakukan korupsi.

Mahkamah Agung

Berwenang menyelenggarakan kekuasaan peradilan yang mengadili tingkat kasasi.

Komisi Yudisial

Merupakan lembaga yang bebas dan mandiri yang berwenang untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung dan menegakkan kehormatan dan perilaku hukum.

Komisi hukum nasional

Mewakili dalam mewujudkan sistem hukum nasional demi menegakkan hukum nasional dalam penegakkan supremasi hukum dan hak-hak asasi manusia berdasarkan keadilan yang juga ditinjau melalui kajian-kajian hukum secara objektif.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Respon dari pemerintah terhadap kinerja dan reputasi kejaksaan maupun kepolisian dalam hal korupsi.

Komisi nasional anti kekerasan

Merupakan mekanisme nasional dalam menghapus kekerasan terhadap pertempuran.

Mengutip Kompas.com,Indonesia membagi kekuasaan negara ke dalam tiga kekuasaan yang dijalankan oleh lembaga masing-masing yaitu lembaga eksekutif, lembaga legislatif, dan lembaga yudikatif.

Lembaga yudikatif merupakan lembaga pemerintahan yang fungsinya mengawasi penerapan Undang-Undang Dasar atau UUD dan hukum yang berlaku.

Lembaga yudikatif dan kekuasaan kehakiman kehadirannya tidak dapat dipisahkan karena lembaga yudikatif adalah lembaga yang menjalankan kekuasaan kehakiman di Indonesia.

Lembaga yudikatif dibentuk sebagai alat penegak hukum, penguji material, penyelesaian perselisihan, serta mengesahkan atau membatalkan peraturan yang bertentangan dengan dasar negara.

Lembaga Yudikatif di Indonesia

Lembaga yudikatif di Indonesia adalah Mahkamah Konstitusi atau MK, Mahkamah Agung atau MA, dan Komisi Yudisial atau KY.

Mahkamah Agung atau MA

MA adalah lembaga puncak atas kekuasaan kehakiman dalam lingkup peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, dan peradilan militer.

MA memiliki wewenang menguji peraturan undang-undang di bawah undang-undang terhadap undang-undang dan mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat akhir pengadilan di semua lingkungan peradilan di bawah MA, kecuali ada ketentuan lain dari undang-undang.

Mahkamah Konstitusi atau MK

MK adalah lembaga yang menjamin penegakan konstitusi sebagai hukum tertinggi sehingga dapat berjalan sebagaimana mestinya.

MK memiliki wewenang menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang wewenangnya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik dan perselisihan yang berkaitan dengan pemilihan umum.

Komisi Yudisial atau KY

Pasal 24B ayat 1 UUD 1945 hasil amandemen menyatakan bahwa KY bersifat mandiri.

Lembaga atau badan negara yang memiliki kewenangan independen.

KY memiliki wewenang mengusulkan pengangkatan Hakim Agung, menetapkan kode etik dan pedoman perilaku hakim, serta menjaga kehormatan dan martabat hakim.

Kekuasaan Kehakiman di Indonesia

Kekuasaan kehakiman diartikan sebagai kewenangan menetapkan nilai hukum dari tindakan masyarakat berdasarkan kaidah hukum dan menyematkan akibat hukum terhadap tindakan tersebut.

Salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman di Indonesia adalah MA.

Badan peradilan seperti disebutkan dalam pasal 24 ayat 2 UUD 1945 yang berada di bawah mahkamah agung adalah:

Peradilan Umum:

Berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana dan perdata.

Peradilan Umum adalah pelaksana kekuasaan kehakiman bagi warga negara atau bukan yang mencari keadilan di Indonesia.

Peradilan Agama:

Berwenang memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara antara orang-orang beragama Islam.

Perkara perdata yang dihadapi yaitu nikah, talak, dan rujuk.

Peradilan Militer:

Berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana militer.

Dikhususkan bagi anggota militer yang melakukan pelanggaran di bidang pidana.

Peradilan Tata Usaha Negara:

Berwenang memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara.

Peradilan ini melindungi dari tindakan sewenang-wenang pejabat atau aparat pemerintah.

Pelaksana kekuasaan kehakiman lain adalah mahkamah konstitusi.

Dalam kewenangannya, mahkamah konstitusi berhak memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus perselisihan tentang hasil pemilu, membubarkan partai politik, dan memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden atau wakil presiden.

Selaras dengan MA dan MK, terdapat lembaga negara independen yang masuk dalam kekuasaan peradilan atau yudikatif yang berwenang mengusulkan calon hakim agung yaitu komisi yudisial atau KY.

Itulah, lembaga yudikatif masa Orde Baru dan pasca-Orde Baru menunjukkan peran dan fungsi yang sangat berbeda. Semoga bermanfaat.

Dapatkan artikel terupdate dari Intisari-Online.com di Google News

Artikel Terkait