Find Us On Social Media :

Lembaga Yudikatif Masa Orde Baru Dan Pasca-Orde Baru Menunjukkan Peran Dan Fungsi Yang Sangat Berbeda, Jelaskan

By Moh. Habib Asyhad, Minggu, 26 Mei 2024 | 14:22 WIB

Lembaga yudikatif masa Orde Baru dan pasca-Orde Baru menunjukkan peran dan fungsi yang sangat berbeda.

Intisari-Online.com - Lembaga yudikatif masa Orde Baru dan pasca-Orde Baru menunjukkan peran dan fungsi yang sangat berbeda.

Analisislah perbedaan tersebut, dan deskripsikan melalui tulisan singkat dalam satu lembar halaman.

Lembaga yudikatif masa Orde Baru merupakan lembaga yang dibuat di tingkat nasional dan daerah yang berbeda dengan berbagai pasal terkait hal yang dinamika dan dibuat terhadap perubahan serta perundangan yang berlaku.

Pada masa Orde Baru kewenangan konstitusi merupakan peraturan perundangan yang ada dibawah Undang-Undang.

Saat itu Mahkamah Konstitusi belum ada, sehingga kewenangan judicial review terhadap UU akan dilaksanakan oleh MA.

Setelah Orde Baru, lembaga yudikatif berfungsi untuk menyelenggarakan kekuasaan kehakiman yang bertujuan untuk menegakkan hukum.

Kekuasaan kehakiman di Indonesia berada di tangan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang di bawahnya berupa peradilan umum, agama, militer dan tata usaha agama.

Pada masa Orde Baru terdapat prinsip yang mengatur kekuasaan kehakiman yang merupakan kekuasaan yang merdeka.

Lembaga Yudikatif pasca-Orde Baru sebagai berikut:

Mahkamah Konstitusi (MK)

Lembaga ini berwenang untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang keputusannya ada di tangan Mahkamah Konstitusi.

Selanjutnya berwenang memberikan keputusan mengadili tingkat Pemerintahan yang melakukan korupsi.