Find Us On Social Media :

Lembaga Yudikatif Masa Orde Baru Dan Pasca-Orde Baru Menunjukkan Peran Dan Fungsi Yang Sangat Berbeda, Jelaskan

By Moh. Habib Asyhad, Minggu, 26 Mei 2024 | 14:22 WIB

Lembaga yudikatif masa Orde Baru dan pasca-Orde Baru menunjukkan peran dan fungsi yang sangat berbeda.

Lembaga yudikatif dan kekuasaan kehakiman kehadirannya tidak dapat dipisahkan karena lembaga yudikatif adalah lembaga yang menjalankan kekuasaan kehakiman di Indonesia.

Lembaga yudikatif dibentuk sebagai alat penegak hukum, penguji material, penyelesaian perselisihan, serta mengesahkan atau membatalkan peraturan yang bertentangan dengan dasar negara.

Lembaga Yudikatif di Indonesia

Lembaga yudikatif di Indonesia adalah Mahkamah Konstitusi atau MK, Mahkamah Agung atau MA, dan Komisi Yudisial atau KY.

Mahkamah Agung atau MA

MA adalah lembaga puncak atas kekuasaan kehakiman dalam lingkup peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, dan peradilan militer.

MA memiliki wewenang menguji peraturan undang-undang di bawah undang-undang terhadap undang-undang dan mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat akhir pengadilan di semua lingkungan peradilan di bawah MA, kecuali ada ketentuan lain dari undang-undang.

Mahkamah Konstitusi atau MK

MK adalah lembaga yang menjamin penegakan konstitusi sebagai hukum tertinggi sehingga dapat berjalan sebagaimana mestinya.

MK memiliki wewenang menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang wewenangnya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik dan perselisihan yang berkaitan dengan pemilihan umum.

Komisi Yudisial atau KY

Pasal 24B ayat 1 UUD 1945 hasil amandemen menyatakan bahwa KY bersifat mandiri.