Mahkamah Agung
Berwenang menyelenggarakan kekuasaan peradilan yang mengadili tingkat kasasi.
Komisi Yudisial
Merupakan lembaga yang bebas dan mandiri yang berwenang untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung dan menegakkan kehormatan dan perilaku hukum.
Komisi hukum nasional
Mewakili dalam mewujudkan sistem hukum nasional demi menegakkan hukum nasional dalam penegakkan supremasi hukum dan hak-hak asasi manusia berdasarkan keadilan yang juga ditinjau melalui kajian-kajian hukum secara objektif.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Respon dari pemerintah terhadap kinerja dan reputasi kejaksaan maupun kepolisian dalam hal korupsi.
Komisi nasional anti kekerasan
Merupakan mekanisme nasional dalam menghapus kekerasan terhadap pertempuran.
Mengutip Kompas.com, Indonesia membagi kekuasaan negara ke dalam tiga kekuasaan yang dijalankan oleh lembaga masing-masing yaitu lembaga eksekutif, lembaga legislatif, dan lembaga yudikatif.
Lembaga yudikatif merupakan lembaga pemerintahan yang fungsinya mengawasi penerapan Undang-Undang Dasar atau UUD dan hukum yang berlaku.