Find Us On Social Media :

Lembaga Yudikatif Masa Orde Baru Dan Pasca-Orde Baru Menunjukkan Peran Dan Fungsi Yang Sangat Berbeda, Jelaskan

By Moh. Habib Asyhad, Minggu, 26 Mei 2024 | 14:22 WIB

Lembaga yudikatif masa Orde Baru dan pasca-Orde Baru menunjukkan peran dan fungsi yang sangat berbeda.

Mahkamah Agung

Berwenang menyelenggarakan kekuasaan peradilan yang mengadili tingkat kasasi.

Komisi Yudisial

Merupakan lembaga yang bebas dan mandiri yang berwenang untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung dan menegakkan kehormatan dan perilaku hukum.

Komisi hukum nasional

Mewakili dalam mewujudkan sistem hukum nasional demi menegakkan hukum nasional dalam penegakkan supremasi hukum dan hak-hak asasi manusia berdasarkan keadilan yang juga ditinjau melalui kajian-kajian hukum secara objektif.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Respon dari pemerintah terhadap kinerja dan reputasi kejaksaan maupun kepolisian dalam hal korupsi.

Komisi nasional anti kekerasan

Merupakan mekanisme nasional dalam menghapus kekerasan terhadap pertempuran.

Mengutip Kompas.com, Indonesia membagi kekuasaan negara ke dalam tiga kekuasaan yang dijalankan oleh lembaga masing-masing yaitu lembaga eksekutif, lembaga legislatif, dan lembaga yudikatif.

Lembaga yudikatif merupakan lembaga pemerintahan yang fungsinya mengawasi penerapan Undang-Undang Dasar atau UUD dan hukum yang berlaku.