Find Us On Social Media :

Masa Awal Pemulihan Kondisi Ekonomi Setelah Kemerdekaan Pemerintahan RI Untuk Sementara Mengakui Mata Uang Yang Berlaku

By Moh. Habib Asyhad, Selasa, 7 Mei 2024 | 10:17 WIB

Pada masa awal pemulihan kondisi ekonomi setelah kemerdekaan pemerintah RI untuk sementara waktu mengakui mata uang yang berlaku.

Intisari-Online.com - Apa mata uang pertama yang dipakai saat pertama kali Indonesia merdeka.

Pada masa awal pemulihan kondisi ekonomi setelah kemerdekaan pemerintah RI untuk sementara waktu mengakui mata uang yang berlaku.

Apa saja?

Sebelum merdeka, beragam jenis mata uang sebenarnya sudah beredar di Indonesia dan digunakan oleh masyarakat untuk bertransaksi dalam kehidupan sehari-hari.

Setelah merdeka, barulah Pemerintah Indonesia mengambil kebijakan terkait mata uang resmi yang mewarnai sejarah mata uang Indonesia dari tahun 1945 sampai sekarang.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Pemerintah Indonesia pada tanggal 1 Oktober 1945 menetapkan berlakunya mata uang bersama di wilayah Republik Indonesia (RI) yaitu uang De Javasche Bank, uang Hindia Belanda dan uang Jepang.

Mengapa diberlakukan tiga mata uang yang berbeda pada awal kemerdekaan Indonesia?

Karena saat itu Indonesia belum memiliki mata uang sendiri.

Selanjutnya, pada 2 Oktober 1945, pemerintah mengeluarkan Maklumat Pemerintah Republik Indonesia yang menetapkan bahwa uang NICA tidak berlaku di wilayah Republik Indonesia.

Saat itu uang NICA termasuk salah satu jenis mata uang yang beredar pada masa-masa awal kemerdekaan Indonesia.

Dengan adanya keputusan Pemerintah RI, maka penggunaan uang NICA tak lagi sah.

Kemudian, pada 3 Oktober 1945 diterbitkan Maklumat Presiden Republik Indonesia yang menentukan jenis-jenis uang yang sementara masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.

Ketika itu Indonesia memiliki 4 mata uang yang sah.

Dengan begitu, pada masa awal kemerdekaan Indonesia terdapat 4 mata uang yang beredar yaitu:

1. Sisa zaman kolonial Belanda yaitu uang kertas De Javasche Bank.

2. Uang kertas dan logam pemerintah Hindia Belanda yang telah disiapkan Jepang sebelum menguasai Indonesia yaitu DeJapansche Regering dengan satuan gulden (f) yang dikeluarkan tahun 1942.

3. Uang kertas pendudukan Jepang yang menggunakan Bahasa Indonesia yaitu Dai Nippon emisi 1943 dengan pecahan bernilai 100 rupiah.

4. Dai Nippon Teikoku Seibu emisi 1943 bergambar Wayang Orang Satria Gatot Kaca bernilai 10 rupiah dan gambar Rumah Gadang Minang bernilai 5 rupiah.

Bersamaan dengan dikeluarkannya maklumat tersebut, pemerintah berencana menerbitkan Oeang Republik Indonesia (ORI).

Ini sekaligus menjawab pertanyaan, bahwa mata uang yang dikeluarkan Pemerintah indonesia pada masa awal kemerdekaan adalah ORI.

Terkait hal ini, Menteri Keuangan A.A Maramis membentuk “Panitia Penyelenggara pencetakan Uang Kertas Republik Indonesia” pada 7 November 1945 yang diketuai T.R.B. Sabaroedin dari Kantor Besar Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Adapun anggota-anggotanya terdiri dari:

1. Kementerian Keuangan yaitu H.A. Pandelaki, R. Aboebakar Winagoen dan E. Kusnadi

2. Kementerian Penerangan yaitu M. Tabrani

3. BRI yaitu S. Sugiono

4. Wakil-wakil dari Serikat Buruh Percetakan yaitu Oesman dan Aoes Soerjatna

Pemberlakuan mata uang ORI di Indonesia

Melalui Keputusan Menteri Keuangan tanggal 29 Oktober 1946 ditetapkan berlakunya ORI secara sah mulai 30 Oktober 1946 pukul 00.00.

Hal ini diperkuat dengan disahkannya Undang-Undang tanggal 1 Oktober 1946 yang menetapkan penerbitan ORI.

Pada detik-detik diluncurkankannya ORI, Wakil Presiden Mohammad Hatta memberikan pidatonya pada 29 Oktober 1946 melalui Radio Republik Indonesia (RRI) Yogyakarta yang menggelorakan semangat bangsa Indonesia sebagai negara berdaulat dengan diterbitkannya mata uang ORI.

“Besok tanggal 30 Oktober 1946 adalah suatu hari yang mengandung sejarah bagi tanah air kita. Rakyat kita menghadapi penghidupan baru. Besok mulai beredar Oeang Republik Indonesia sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah,” seru Hatta, dikutip dari laman resmi Kemenkeu pada Minggu (28/11/2021).

“Mulai pukul 12 tengah malam nanti, uang Jepang yang selama ini beredar sebagai uang yang sah, tidak laku lagi. Beserta uang Jepang itu ikut pula tidak laku uang Javasche Bank. Dengan ini, tutuplah suatu masa dalam sejarah keuangan Republik Indonesia. Masa yang penuh dengan penderitaan dan kesukaran bagi rakyat kita. Uang sendiri itu adalah tanda kemerdekaan Negara,” lanjut Hatta.

Emisi Pertama uang kertas ORI terbit pada 30 Oktober 1946.

Pemerintah Indonesia menyatakan tanggal tersebut sebagai tanggal beredarnya ORI.

ORI pun diterima dengan perasaan bangga oleh seluruh rakyat Indonesia.

Selanjutnya, 30 Oktober disahkan sebagai Hari Oeang Republik Indonesia oleh Presiden, berdasarkan lahirnya emisi pertama ORI.

Sekali lagi, mata uang yang dikeluarkan Pemerintah Indonesia pada masa awal kemerdekaan adalah ORI.

Inilah penjelasan tentang mata uang yang beredar pada masa-masa awal kemerdekaan Indonesia.

Begitulah, pada masa awal pemulihan kondisi ekonomi setelah kemerdekaan pemerintah RI untuk sementara waktu mengakui mata uang yang berlaku sebelumnya.

Dapatkan artikel terupdate dari Intisari-Online.com di Google News