Intisari-Online.com -Uang rasanya tak bisa dipisahkan dari kehidupan manusia.
Dalam semua aspek kehidupan.
Lalu kita pun bertanya-tanya, kapankah manusia mulai mengenal konsep uang? Begini sejarahnya.
Konsep uang diawali oleh sistem barter.
Sistem barter muncul pada zaman Neolitikum atau masa bercocok tanam.
Barter adalah sistem pertukaran antara barang dengan barang atau jasa dengan jasa.
Catatan sejarah menunjukkan bahwa sistem ini digunakan oleh penduduk Mesopotamia pada 6000 SM.
Sistem barter kemudian diadopsi oleh masyarakat Fenisia, di mana orang yang terlibat transaksi harus saling bersepakat.
Sistem barter turut membuat manusia pada zaman dulu lebih berhati-hati dalam menginginkan suatu barang.
Hal ini dilakukan agar mereka bisa mendapat barang dengan kualitas yang baik.
Asal-usul terciptanya uang dalam kehidupan manusia masih belum dapat dipastikan dan terus menjadi perdebatan para ahli.
Menurut beberapa catatan sejarah, uang pertama kali digunakan oleh orang-orang dari Kerajaan Lydia.
Bangsa Lydia dipercaya pernah tinggal di kawasan yang saat ini menjadi wilayah Turki dan menggunakan uang sebagai alat tukar pada sekitar 1000 SM.
Namun, ada versi lain yang mengatakan bahwa uang pertama kali ditemukan dan digunakan manusia sekitar 6.000 tahun lalu.
Dalam perkembangan selanjutnya, muncul uang komoditas, yaitu uang yang nilainya berasal dari komoditas yang membuatnya.
Uang komoditas terdiri dari benda-benda yang memiliki nilai atau kegunaan, seperti emas, perak, tembaga, garam, merica, teh, kerang, permen, dan benda-benda lainnya.
Meski juga belum dapat dipastikan kemunculannya, tetapi ada yang mengatakan bahwa uang komoditas sudah digunakan sejak 700-500 SM, ketika emas menjadi bentuk uang yang umum digunakan.
Menurut sejarah, uang logam sudah mulai digunakan sejak lebih dari 2000 SM.
Namun, standarisasi dan sertifikasinya baru dilakukan pada abad ke-7 SM.
Beberapa sejarawan menyebutkan bahwa uang logam kala itu terbuat dari campuran alami emas dan perak.
Untuk penggunaannya sendiri, uang logam dapat dilihat dari berat dan kualitasnya.
Jika masih dalam kondisi baik dengan berat yang sesuai, maka nilainya juga akan tinggi, begitu juga sebaliknya.
Seiring berjalannya waktu, uang logam tidak dinilai dari berat dan kualitasnya lagi, tetapi sesuai ketetapan yang dibentuk pemerintah.
Uang kertas pertama kali dikembangkan pada era Dinasti Tang di China pada abad ke-7.
Sejak itu, penggunaan uang kertas mulai tersebar hingga ke seluruh Kekaisaran Mongol atau Dinasti Yuan di China.
Setelah berkembang di Asia, penggunaan uang kertas juga mulai marak di Eropa, saat Marco Polo mulai mengenalkannnya di sana selama abad ke-13.
Penggunaan uang kertas pun kian hari kian berkembang dan tersebar hingga ke seluruh dunia.
Di Indonesia,konsep uang mulai masuk ke Indonesia sejak abad ke-9, dengan menggunakan koin.
Ketika itu setiap transaksi jual beli masih banyak dilakukan menggunakan emas dan perak yang dibentuk seperti koin.
Produksi koin pertama berasal dari Dinasti Syailendra (Kerajaan Mataram) pada abad ke-9 hingga abad ke-12.
Selain koin, masyarakat juga menggunakan manik-manik sebagai alat tukar.
Manik-manik ini diproduksi oleh Kerajaan Sriwijaya di Sumatera yang kemudian tersebar hingga ke seluruh wilayah di Indonesia.
Lalu pada akhir abad ke-13, Kerajaan Majapahit yang saat itu menerima kedatangan pedagang China, menjadikan koin tembaga sebagai alat bayar.
Sekitar abad ke-17, orang-orang Eropa mulai datang ke Indonesia sembari membawa mata uang mereka masing-masing.
Hal inilah yang kemudian membuat masyarakat Indonesia juga mulai menggunakan mata uang bangsa Kolonial ini.
Lebih lanjut, pada 1752, muncul uang kertas pertama setelah dibentuknya De Bank Courant dan Bank van Leening.
Namun, setelah VOC (Kongsi Dagang Hindia Belanda) bangkrut, akhirnya Republik Batavia mengeluarkan mata uang mereka sendiri dan membuat koin gulden perak pada 1802.
Pada abad ke-20, tepatnya tahun 1942, Jepang menduduki Indonesia.
Ketika masuk ke Indonesia, Jepang turut membawa mata uangnya sendiri dan membubarkan bank-bank bentukan kolonial Belanda, termasuk De Javasche Bank.
Adapun mata uang yang dibawa Jepang adalah De Japansche Regering dengan satuan gulden (f) yang dikeluarkan pada 1942.
Dua tahun setelahnya, pada 1944, Jepang mengeluarkan uang yang dicetak menggunakan bahasa Indonesia bernama Dai Nippon dengan pecahan bernilai Rp100.
Setelah Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945, pemerintah mengambil kebijakan mengenai mata uang resmi yang berlaku sejak 1945 hingga sekarang.
Pada 1 Oktober 1945, pemerintah Indonesia menetapkan mata uang yang berlaku pascakemerdekaan ada tiga, sebagai berikut:
1. Uang De Javasche Bank (DJB)
2. Uang Hindia Belanda
3. Uang Jepang
Alasan diberlakukan tiga mata uang ini karena Indonesia masih belum memiliki mata uangnya sendiri.
Akan tetapi, seiring berjalannya waktu, mata uang Jepang yang ditetapkan mulai mengalami penurunan nilai sehingga tidak mampu lagi mengatasi kesulitan keuangan yang kala itu terjadi di Indonesia.
Sebagai gantinya, diberlakukan uang baru yaitu mata uang NICA.
Namun, mata uang NICA ini ditolak oleh Perdana Menteri Indonesia, Sutan Sjahrir, karena Sekutu dianggap sudah melanggar perjanjian yang telah disepakati bersama.
Setelah itu, pada Oktober 1946, pemerintah RI mengeluarkan mata uang baru yang disebut Oeang Republik Indonesia (ORI).
Dengan demikian, mata uang yang beredar pascakemerdekaan Indonesia adalah ORI.
Lalu, guna mewujudkan kesatuan moneter di seluruh wilayah Republik Indonesia, berdasarkan Penpres No. 27/1965 tanggal 13 Desember 1964, diterbitkan uang Rupiah baru sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Inilah artikel yang membahas tentang sejarah dan kapankah manusia mulai mengenal konsep uang?, semoga bermanfaat.