Find Us On Social Media :

Masa Awal Pemulihan Kondisi Ekonomi Setelah Kemerdekaan Pemerintahan RI Untuk Sementara Mengakui Mata Uang Yang Berlaku

By Moh. Habib Asyhad, Selasa, 7 Mei 2024 | 10:17 WIB

Pada masa awal pemulihan kondisi ekonomi setelah kemerdekaan pemerintah RI untuk sementara waktu mengakui mata uang yang berlaku.

Ketika itu Indonesia memiliki 4 mata uang yang sah.

Dengan begitu, pada masa awal kemerdekaan Indonesia terdapat 4 mata uang yang beredar yaitu:

1. Sisa zaman kolonial Belanda yaitu uang kertas De Javasche Bank.

2. Uang kertas dan logam pemerintah Hindia Belanda yang telah disiapkan Jepang sebelum menguasai Indonesia yaitu DeJapansche Regering dengan satuan gulden (f) yang dikeluarkan tahun 1942.

3. Uang kertas pendudukan Jepang yang menggunakan Bahasa Indonesia yaitu Dai Nippon emisi 1943 dengan pecahan bernilai 100 rupiah.

4. Dai Nippon Teikoku Seibu emisi 1943 bergambar Wayang Orang Satria Gatot Kaca bernilai 10 rupiah dan gambar Rumah Gadang Minang bernilai 5 rupiah.

Bersamaan dengan dikeluarkannya maklumat tersebut, pemerintah berencana menerbitkan Oeang Republik Indonesia (ORI).

Ini sekaligus menjawab pertanyaan, bahwa mata uang yang dikeluarkan Pemerintah indonesia pada masa awal kemerdekaan adalah ORI.

Terkait hal ini, Menteri Keuangan A.A Maramis membentuk “Panitia Penyelenggara pencetakan Uang Kertas Republik Indonesia” pada 7 November 1945 yang diketuai T.R.B. Sabaroedin dari Kantor Besar Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Adapun anggota-anggotanya terdiri dari:

1. Kementerian Keuangan yaitu H.A. Pandelaki, R. Aboebakar Winagoen dan E. Kusnadi

2. Kementerian Penerangan yaitu M. Tabrani