MoU ini berisi kesepakatan penyelenggaraan survei dan penegasan batas wilayah, termasuk pembentukan organisasi The Joint Technical Committee, penentuan area prioritas, prosedur survei, tahapan pelaksanaan, pembiayaan, dukungan logistik dan komunikasi, keimigrasian, dan ketetapan bea cukai.
Kompleksitas penetapan batas wilayah ini mendorong dibuatnya regulasi berupa undang-undang, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 25A UUD NRI Tahun 1945.
Demikianlah uraian mengenai kesepakatan batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia.
Perjalanan panjang penetapan batas wilayah ini menunjukkan kompleksitas sejarah dan dinamika hubungan kedua negara.
Upaya diplomasi dan kerjasama terus dilakukan kedua negara untuk menyelesaikan isu-isu yang masih tertunda, demi terjalin hubungan yang harmonis dan saling menguntungkan.
Baca Juga: Apa yang Telah Diketahui tentang Sengketa Batas Wilayah?