Kesepakatan Batas Wilayah Indonesia dan Malaysia
Sengketa batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia, yang paling intensif dibandingkan dengan negara lain, berawal dari perbedaan persepsi terhadap beberapa perjanjian di masa penjajahan.
Berikut beberapa kesepakatan penting yang menjadi dasar penetapan batas wilayah kedua negara:
1. Konvensi Belanda-Inggris tahun 1891
Ditandatangani pada 20 Juni 1891 di London, konvensi ini mengatur penentuan batas wilayah berdasarkan penentuan watershed (garis air hujan) dan hal-hal lain terkait sengketa wilayah.
2. Kesepakatan Belanda-Inggris tahun 1915
Merupakan tindak lanjut dari Konvensi 1891, kesepakatan ini ditandatangani pada 28 September 1915 di Kalimantan. Kesepakatan ini memperkuat Traktat 1891 dan menjadi dasar penegasan batas wilayah di Kalimantan.
3. Konvensi Belanda-Inggris tahun 1928
Ditandatangani di Den Haag pada 28 Maret 1928 dan diratifikasi pada 6 Agustus 1930, konvensi ini mengatur penentuan batas wilayah di daerah Jagoi, antara Gunung Raya dan Gunung Api, sebagai bagian dari Traktat 1891.
4. MoU Indonesia dan Belanda tahun 1973
Merujuk pada konvensi-konvensi sebelumnya, MoU ini ditandatangani setelah Indonesia merdeka.