Find Us On Social Media :

Uraian Mengenai Kesepakatan Batas Wilayah Antara Indonesia dan Malaysia

By Ade S, Minggu, 28 April 2024 | 16:03 WIB

Sekitar 50 kapal nelayan di perbatasan RI Malaysia ikut menyemarakkan Hut RI 76 di Karang Unarang. Jelajahi sejarah panjang mengenai kesepakatan batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia, dari masa penjajahan hingga kemerdekaan.

Intisari-Online.com - Membentang luas di antara dua benua dan dua samudera, Indonesia, negara kepulauan terbesar di dunia, terhubung dengan berbagai negara, salah satunya Malaysia.

Batas wilayah kedua negara, yang terbentang di daratan Kalimantan dan perairan Laut Sulawesi dan Selat Malaka, memiliki sejarah panjang dengan berbagai kesepakatan dan regulasi yang mendasarinya.

Artikel ini akan memaparkan uraian mengenai kesepakatan batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia, menelusuri jejak sejarah penetapan batas negeri dari masa penjajahan hingga kemerdekaan.

Diharapkan, artikel ini dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang kompleksitas dan dinamika hubungan kedua negara dalam menentukan wilayah kedaulatannya.

Perjalanan penetapan batas wilayah ini tidak terlepas dari berbagai perjanjian di masa penjajahan, seperti Konvensi Belanda-Inggris tahun 1891 dan 1928, serta kesepakatan Indonesia-Belanda tahun 1973.

Kesepakatan-kesepakatan ini, meskipun tidak sepenuhnya menyelesaikan semua sengketa, menjadi dasar penting dalam menjaga kedaulatan dan stabilitas di wilayah perbatasan.

Wilayah Indonesia dan Perbatasannya

Secara geografis, Indonesia memiliki luas 1.904.569 km², dengan 2/3 wilayahnya merupakan lautan.

Ribuan pulau yang tersebar di seluruh penjuru negeri ini berbatasan dengan 10 negara di laut, dan 3 negara di darat, yaitu Malaysia, Papua Nugini, dan Timor Leste.

Letak strategis ini, di satu sisi, memberikan Indonesia kekayaan alam yang melimpah dan potensi ekonomi yang besar.

Di sisi lain, hal ini juga memicu berbagai sengketa batas wilayah dengan negara-negara tetangga, termasuk Malaysia.

Baca Juga: UTI Possidetis Juris dalam Hubungannya dengan Sengketa Batas Wilayah antara Indonesia dengan Malaysia