Uraian Mengenai Kesepakatan Batas Wilayah Antara Indonesia dan Malaysia

Ade S

Penulis

Sekitar 50 kapal nelayan di perbatasan RI Malaysia ikut menyemarakkan Hut RI 76 di Karang Unarang. Jelajahi sejarah panjang mengenai kesepakatan batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia, dari masa penjajahan hingga kemerdekaan.

Intisari-Online.com -Membentang luas di antara dua benua dan dua samudera, Indonesia, negara kepulauan terbesar di dunia, terhubung dengan berbagai negara, salah satunya Malaysia.

Batas wilayah kedua negara, yang terbentang di daratan Kalimantan dan perairan Laut Sulawesi dan Selat Malaka, memiliki sejarah panjang dengan berbagai kesepakatan dan regulasi yang mendasarinya.

Artikel ini akanmemaparkanuraian mengenai kesepakatan batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia, menelusuri jejak sejarah penetapan batas negeri dari masa penjajahan hingga kemerdekaan.

Diharapkan, artikel ini dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang kompleksitas dan dinamika hubungan kedua negara dalam menentukan wilayah kedaulatannya.

Perjalanan penetapan batas wilayah ini tidak terlepas dari berbagai perjanjian di masa penjajahan, seperti Konvensi Belanda-Inggris tahun 1891 dan 1928, serta kesepakatan Indonesia-Belanda tahun 1973.

Kesepakatan-kesepakatan ini, meskipun tidak sepenuhnya menyelesaikan semua sengketa, menjadi dasar penting dalam menjaga kedaulatan dan stabilitas di wilayah perbatasan.

Wilayah Indonesia dan Perbatasannya

Secara geografis, Indonesia memiliki luas 1.904.569 km², dengan 2/3 wilayahnya merupakan lautan.

Ribuan pulau yang tersebar di seluruh penjuru negeri ini berbatasan dengan 10 negara di laut, dan 3 negara di darat, yaitu Malaysia, Papua Nugini, dan Timor Leste.

Letak strategis ini, di satu sisi, memberikan Indonesia kekayaan alam yang melimpah dan potensi ekonomi yang besar.

Di sisi lain, hal ini juga memicu berbagai sengketa batas wilayah dengan negara-negara tetangga, termasuk Malaysia.

Baca Juga: UTI Possidetis Juris dalam Hubungannya dengan Sengketa Batas Wilayah antara Indonesia dengan Malaysia

Kesepakatan Batas Wilayah Indonesia dan Malaysia

Sengketa batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia, yang paling intensif dibandingkan dengan negara lain, berawal dari perbedaan persepsi terhadap beberapa perjanjian di masa penjajahan.

Berikut beberapa kesepakatan penting yang menjadi dasar penetapan batas wilayah kedua negara:

1. Konvensi Belanda-Inggris tahun 1891

Ditandatangani pada 20 Juni 1891 di London, konvensi ini mengatur penentuan batas wilayah berdasarkan penentuan watershed (garis air hujan) dan hal-hal lain terkait sengketa wilayah.

2. Kesepakatan Belanda-Inggris tahun 1915

Merupakan tindak lanjut dari Konvensi 1891, kesepakatan ini ditandatangani pada 28 September 1915 di Kalimantan. Kesepakatan ini memperkuat Traktat 1891 dan menjadi dasar penegasan batas wilayah di Kalimantan.

3. Konvensi Belanda-Inggris tahun 1928

Ditandatangani di Den Haag pada 28 Maret 1928 dan diratifikasi pada 6 Agustus 1930, konvensi ini mengatur penentuan batas wilayah di daerah Jagoi, antara Gunung Raya dan Gunung Api, sebagai bagian dari Traktat 1891.

4. MoU Indonesia dan Belanda tahun 1973

Merujuk pada konvensi-konvensi sebelumnya, MoU ini ditandatangani setelah Indonesia merdeka.

Baca Juga: Apa Bentuk Dukungan Kita Terhadap Langkah-langkah Pemerintah Dalam Menyelesaikan Sengketa Batas Wilayah?

MoU ini berisi kesepakatan penyelenggaraan survei dan penegasan batas wilayah, termasuk pembentukan organisasi The Joint Technical Committee, penentuan area prioritas, prosedur survei, tahapan pelaksanaan, pembiayaan, dukungan logistik dan komunikasi, keimigrasian, dan ketetapan bea cukai.

Kompleksitas penetapan batas wilayah ini mendorong dibuatnya regulasi berupa undang-undang, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 25A UUD NRI Tahun 1945.

Demikianlah uraian mengenai kesepakatan batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia.

Perjalanan panjang penetapan batas wilayah ini menunjukkan kompleksitas sejarah dan dinamika hubungan kedua negara.

Upaya diplomasi dan kerjasama terus dilakukan kedua negara untuk menyelesaikan isu-isu yang masih tertunda, demi terjalin hubungan yang harmonis dan saling menguntungkan.

Baca Juga: Apa yang Telah Diketahui tentang Sengketa Batas Wilayah?

Artikel Terkait