Find Us On Social Media :

Simak Baik-baik, Ini Hukum Menonton Film Dewasa Saat Puasa Ramadhan

By Moh. Habib Asyhad, Rabu, 13 Maret 2024 | 07:17 WIB

Ustad, bagaimana hukum menonton film dewasa saat puasa Ramadhan?

Intisari-Online.com - Ustad, bagaimana hukum menonton film dewasa saat puasa Ramadhan?

Jawaban:

Ustaz Ahmad Zahrudin M. Nafis melalui channel Youtube-nya menjelaskan hukum menonton film ketika berpuasa.

Dalam keterangannya, dia menyitir kitab Taqrirat Sadidah Juz 1 halaman 448-449.

Dalam kitab tersebut dijelaskan tentang perkara-perkara yang membatalkan puasa.

Salah satunya yaitu memandang sesuatu yang haram (film dewasa) atau memandang sesuatu yang halal namun cara memandangnya dengan syahwat.

"Jika kita memandang sesuatu tersebut membuat libido atau syahwat naik, maka hal itu termasuk yang bisa membatalkan pahala puasa."

Sehingga apabila seseorang menonton film dewasa padahal ia sedang berpuasa, maka hal itu bisa menghilangkan pahala dari puasa itu sendiri.

Hal ini dengan catatan tidak keluar mani, namun apabila sampai keluar mani saat menontonnya, maka batal puasanya, dan wajib diqadha puasa tersebut.

"Maka sungguh rugi orang yang berpuasa namun tidak mendapatkan apa-apa kecuali lapar dan dahaga," ujar Ahmad Zahrudin M. Nafis.

Baca Juga: Hukum Menyikat Gigi Saat Berpuasa, Apakah Membatalkan Puasa?

Hal serupa juga dijelaskan oleh Tsalis Muttaqin, akademisi UIN Raden Mas Said Surakarta.

Ia menjelaskan bahwa menonton video yang menampakkan aurat tidak membatalkan puasa tapi pada dasarnya tidak mendapatkan pahala.

Sementara, menurut Alhafiz Kurniawan, Dosen Agama Islam Universitas Indonesia (UI) menjelaskan mengenai hukum menonton film dewasa saat berpuasa.

Sesuai dengan pendapat Imam Nawawi, hal-hal yang dianggap dapat membatalkan puasa karena syahwat.

“Sperma (mani) jika keluar (ejakulasi) sebab onani, maka puasa seseorang batal, tetapi jika mani keluar dengan semata-mata pikiran dan memandang dengan syahwat, maka puasanya tidak batal."

"Sedangkan ejakulasi sebab kontak fisik pada selain kemaluan, sentuhan, atau ciuman, maka puasanya batal. Ini pandangan mazhab Syafi’I. Demikian juga pandangan mayoritas ulama.”

“Aktivitas menonton video dewasa saat ibadah puasa tidak membatalkan atau merusak ibadah puasa, tetapi merusak pahala dan kualitas ibadah puasa yang bersangkutan.”

Selama menjalankan ibadah puasa, umat muslim disarankan untuk dapat menahan diri dari berbagai syahwat inti dan hikmah dari syariat ibadah puasa, diantaranya makan, minum dan berhubungan badan.

Dalam kitab Aunul Ma’bud, Syekh Abut Thayyin menjelaskan bahwa sekalipun tidak menyebabkan dosa besar layaknya perbuatan zina hakiki, umat muslim sebaiknya menjauhi zina yang dapat membatalkan puasa.

Baca juga: Bolehkah Shalat Tahajud setelah Shalat Tarawih? Berikut Penjelasan Lengkap dengan Dalilnya

Melansir kitab Fathul Qorib Syekh Ibnu Qosim Al Ghazi dari TribunMedan.com, terdapat 8 hal yang dapat membatalkan puasa antara lain sebagai berikut :

1. Memasukkan benda ke dalam tubuh melalui lubang, seperti makan dan minum.

2. Memasukkan benda ke dalam dubur atau kubul, seperti obat atau benda lain.

3. Muntah dengan sengaja.

4. Berhubungan suami-istri di siang hari Ramadan.

5. Keluar sperma secara sengaja karena persentuhan kulit.

6. Haid atau nifas.

7. Gila

8. Murtad atau keluar dalam islam.

Begitulah hukum menonton film dewasa saat puasa Ramadhan, semoga bermanfaat. Semoga puasa Anda lancar.

Baca Juga: Apa Dalil Dan Hukum Mengerjakan Sholat Sunnah Sebelum Tarawih?