Hukum Mengeluarkan Air Mani Oleh Tangan Sendiri Saat Bulan Puasa

Moh. Habib Asyhad
Moh. Habib Asyhad

Editor

Hukum mengeluarkan air mani dengan tangan sendiri saat bulan puasa
Hukum mengeluarkan air mani dengan tangan sendiri saat bulan puasa

Intisari-Online.com -Banyak yang bertanya: bagaimana hukum mengeluarkan air mani oleh tangan sendiri saat bulan puasa?

Mengeluarkan air mani dengan tangan sendiri atau masturbasi atau onani dalam bahasa Arab disebut istimna'.

Menurut sebagian ulama, baik ulama Mazhab Maliki, Syafi'i, Hambali, dan Hanafi, masturbasi selama bulan puasa Ramadhan bisa membatalkan puasa.

وَلَوْ اسْتَمْنَى بِيَدِهِ فَقَدْ فَعَلَ مُحَرَّمًا ، وَلَا يَفْسُدُ صَوْمُهُ بِهِ إلَّا أَنْ يُنْزِلَ ، فَإِنْ أَنْزَلَ فَسَدَ صَوْمُهُ ؛ لِأَنَّهُ فِي مَعْنَى الْقُبْلَةِ فِي إثَارَةِ الشَّهْوَةِ

Artinya:

“Jika seseorang mengeluarkan mani secara sengaja dengan tangannya, maka ia telah melakukan suatu yang haram, puasanya tidaklah batal kecuali jika mani itu keluar, Jika mani keluar, maka batallah puasanya. Karena perbuatan ini termasuk dalam makna qublah yang timbul dari syahwat."

Demikian pendapat Ibnu Qudamah.

Hukum mengeluarkan air mana dengan tangan sendiri saat puasa Ramadhan disamakan dengan hukum berhubungan suami-istri (mubasyarah).

Ia dianggap sama dengan bersetubuh karena dilakukandengan dasar memenuhi nafsu syahwat disertai adanya ejakulasi (inzal).

Baca Juga: Kumpulan 20 Ucapan Marhaban ya Ramadhan yang Cocok Dijadikan Caption di Sosial Media Untuk Menyambut Bulan Puasa

Imam Nawawi dalam Kitab Al Majmu Syarah Al Muhadzdzab menuliskan sebagai berikut:

“Jika seseorang beronani lalu keluar mani atau sperma [ejakulasi] maka puasanya batal karena ejakulasi sebab kontak fisik [mubasyarah] laki-laki dan perempuan memiliki kedudukan yang sama dengan ejakulasi sebab ciuman. Onani memiliki konsekuensi yang sama dengan kontak fisik pada selain kemaluan antara laki-laki dan perempuan, yaitu soal dosa dan sanksi takzir. Demikian juga soal pembatalan puasa.”

Dan sama seperti berhubungan badan saat puasa, istimna' bisa membatalkan puasa.

Oleh karena itu ia mewajibkan pelakunya untuk membayar puasa qadha--atau dalam istilah awam adalah membayar puasa.

Itulahhukum mengeluarkan air mani oleh tangan sendiri saat bulan puasa serta apa konsekuensinya, semoga bermanfaat.

Baca Juga: Ditipu Dengan Licik Saat Bulan Puasa Inilah Kisah Detik-Detik Penangkapan Pengeran Diponegoro oleh Belanda

Artikel Terkait