Find Us On Social Media :

Simak Baik-baik, Ini Hukum Menonton Film Dewasa Saat Puasa Ramadhan

By Moh. Habib Asyhad, Rabu, 13 Maret 2024 | 07:17 WIB

Ustad, bagaimana hukum menonton film dewasa saat puasa Ramadhan?

Ia menjelaskan bahwa menonton video yang menampakkan aurat tidak membatalkan puasa tapi pada dasarnya tidak mendapatkan pahala.

Sementara, menurut Alhafiz Kurniawan, Dosen Agama Islam Universitas Indonesia (UI) menjelaskan mengenai hukum menonton film dewasa saat berpuasa.

Sesuai dengan pendapat Imam Nawawi, hal-hal yang dianggap dapat membatalkan puasa karena syahwat.

“Sperma (mani) jika keluar (ejakulasi) sebab onani, maka puasa seseorang batal, tetapi jika mani keluar dengan semata-mata pikiran dan memandang dengan syahwat, maka puasanya tidak batal."

"Sedangkan ejakulasi sebab kontak fisik pada selain kemaluan, sentuhan, atau ciuman, maka puasanya batal. Ini pandangan mazhab Syafi’I. Demikian juga pandangan mayoritas ulama.”

“Aktivitas menonton video dewasa saat ibadah puasa tidak membatalkan atau merusak ibadah puasa, tetapi merusak pahala dan kualitas ibadah puasa yang bersangkutan.”

Selama menjalankan ibadah puasa, umat muslim disarankan untuk dapat menahan diri dari berbagai syahwat inti dan hikmah dari syariat ibadah puasa, diantaranya makan, minum dan berhubungan badan.

Dalam kitab Aunul Ma’bud, Syekh Abut Thayyin menjelaskan bahwa sekalipun tidak menyebabkan dosa besar layaknya perbuatan zina hakiki, umat muslim sebaiknya menjauhi zina yang dapat membatalkan puasa.

Baca juga: Bolehkah Shalat Tahajud setelah Shalat Tarawih? Berikut Penjelasan Lengkap dengan Dalilnya

Melansir kitab Fathul Qorib Syekh Ibnu Qosim Al Ghazi dari TribunMedan.com, terdapat 8 hal yang dapat membatalkan puasa antara lain sebagai berikut :

1. Memasukkan benda ke dalam tubuh melalui lubang, seperti makan dan minum.

2. Memasukkan benda ke dalam dubur atau kubul, seperti obat atau benda lain.