Intisari-online.com - Menjaga kebersihan mulut dan gigi saat berpuasa menjadi hal yang penting.
Menyikat gigi merupakan salah satu cara untuk menjaga kebersihan tersebut.
Namun, muncul pertanyaan mengenai hukum menyikat gigi saat berpuasa, apakah membatalkan puasa atau tidak?
Hukum Menyikat Gigi Saat Berpuasa
Terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama mengenai hukum menyikat gigi saat berpuasa. Berikut beberapa pendapatnya:
1. Makruh
Menurut ulama Syafi'iyah, menyikat gigi saat berpuasa hukumnya makruh, terutama setelah terbit matahari.
Hal ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW melarang orang yang berpuasa untuk bersiwak (alat sikat gigi alami) pada siang hari.
2. Diperbolehkan
Ulama Hanafi, Maliki, dan Hanbali berpendapat bahwa menyikat gigi saat berpuasa hukumnya diperbolehkan.
Hal ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan dari Aisyah RA, bahwa Nabi Muhammad SAW pernah bersiwak saat berpuasa.
3. Sunnah
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR