Find Us On Social Media :

Apa Arti Pemakzulan Yang Santer Diarahkan Kepada Presiden Jokowi?

By Moh. Habib Asyhad, Kamis, 8 Februari 2024 | 13:17 WIB

Artikel ini akan membahas tentang apa arti pemakzulan, yang belakangan ini santer diarahkan kepada Presiden Jokowi.

Intisari-Online.com - Belakangan ini santer isu pemakzulan terhadap Presiden Jokowi.

Menurut pakar hukum tata negara UGM, Zainal Arifin Mochtar, isu ini muncul seiring dengan sikap Presiden Jokowi yang dianggap kontroversial.

Memang apa arti pemakzulan?

Menurut Kontan.co.id, pemakzulan berasal dari serapan bahasa Arab yang berarti diturunkan dari jabatan.

Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi RI, istilah pemakzulan sama dengan 'impeachment' dalam konstitusi negara-negara Barat.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) makzul adalah berhenti memegang jabatan; turun takhta.

Sedangkan memakzulkan adalah menurunkan dari takhta; memberhentikan dari jabatan; 2 meletakkan jabatannya (sendiri) sebagai raja; berhenti sebagai raja.

Kemudian, pemakzulan adalah proses, cara, perbuatan memakzulkan atau memberhentikan presiden dan wakil presiden dari jabatannya karena terbukti melanggar hukum.

Proses pemakzulan presiden dilakukan oleh MPR dengan persetujuan MK dan atas usulan dari DPR.

Namun, UUD 1945 tidak menggunakan kata makzul, pemakzulan atau memakzulkan tetapi istilah: diberhentikan, pemberhentian, sebagaimana termaktub pada Pasal 7A dan 7B UUD 1945.

Proses pemakzulan di Indonesia melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Pemakzulan di Indonesia atau pemberhentian presiden dan wakil presiden diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.

Baca Juga: Beredar Isu Pemakzulan Presiden Jokowi: Pengertian Dan Apa Syarat Seorang Presiden Disa Dimakzulkan?

Pemakzulan harus dimulai dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mengeluarkan pendapat bahwa presiden telah melanggar Pasal 7A UUD 1945 kepada MPR dan telah diperiksa serta diadili oleh MK.

Pasal 7A UUD 1945 menyebutkan bahwa, presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa:

- Pengkhianatan terhadap negara,

- Korupsi,

- Penyuapan,

- Tindak pidana berat lainnya,

- Melakukan perbuatan tercela,

- Atau tidak memenuhi syarat lagi sebagai presiden.

Sementara itu, proses pemakzulan di Indonesia diatur dalam pasal 7B UUD 1945.

Dalam pasal 7B UUD 1945 disebutkan bahwa:

1. Usul pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden dapat diajukan oleh DPR kepada MPR dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada MK untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa presiden dan/atau wakil presiden telah melakukan pelanggaran hukum;

2. Pendapat DPR bahwa presiden dan/atau wakil presiden telah melakukan pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan DPR.

Baca Juga: Presiden Jokowi Menegaskan Dirinya Tak Akan Ikut Berkampanye

3. Pengajuan permintaan DPR kepada MK hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurangkurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR.

4. MK wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadil-adilnya terhadap pendapat DPR tersebut paling lama 90 hari setelah permintaan DPR itu diterima oleh MK.

5. Apabila MK memutuskan bahwa presiden dan/atau wakil presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa presiden dan/atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden, DPR menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden kepada MPR.

6. MPR wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul DPR tersebut paling lambat 30 hari sejak MPR menerima usul tersebut.

7. Keputusan MPR atas usul pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden harus diambil dalam rapat paripurna MPR yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah presiden dan/atau wakil presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna MPR.

Jika sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR yang hadir setuju bahwa presiden dan wakil presiden diberhentikan atau dimakzulkan maka presiden dan wakil presiden dapat dimakzulkan dari jabatannya.

Itulah artikel tentang apa arti pemakzulan yang santer diarahkan kepada Presiden Jokowi, semoga bermanfaat.

Baca Juga: Pantesan Amerika Tak Rela Lepaskan Afghanistan ke Taliban, Bahkan Sampai Pejabatnya Usulkan Pemakzulan Joe Biden, Tragedi Bulan 'September' Ini Pemicunya!