Find Us On Social Media :

Apa Arti Pemakzulan Yang Santer Diarahkan Kepada Presiden Jokowi?

By Moh. Habib Asyhad, Kamis, 8 Februari 2024 | 13:17 WIB

Artikel ini akan membahas tentang apa arti pemakzulan, yang belakangan ini santer diarahkan kepada Presiden Jokowi.

Intisari-Online.com - Belakangan ini santer isu pemakzulan terhadap Presiden Jokowi.

Menurut pakar hukum tata negara UGM, Zainal Arifin Mochtar, isu ini muncul seiring dengan sikap Presiden Jokowi yang dianggap kontroversial.

Memang apa arti pemakzulan?

Menurut Kontan.co.id, pemakzulan berasal dari serapan bahasa Arab yang berarti diturunkan dari jabatan.

Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi RI, istilah pemakzulan sama dengan 'impeachment' dalam konstitusi negara-negara Barat.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) makzul adalah berhenti memegang jabatan; turun takhta.

Sedangkan memakzulkan adalah menurunkan dari takhta; memberhentikan dari jabatan; 2 meletakkan jabatannya (sendiri) sebagai raja; berhenti sebagai raja.

Kemudian, pemakzulan adalah proses, cara, perbuatan memakzulkan atau memberhentikan presiden dan wakil presiden dari jabatannya karena terbukti melanggar hukum.

Proses pemakzulan presiden dilakukan oleh MPR dengan persetujuan MK dan atas usulan dari DPR.

Namun, UUD 1945 tidak menggunakan kata makzul, pemakzulan atau memakzulkan tetapi istilah: diberhentikan, pemberhentian, sebagaimana termaktub pada Pasal 7A dan 7B UUD 1945.

Proses pemakzulan di Indonesia melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Pemakzulan di Indonesia atau pemberhentian presiden dan wakil presiden diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.