Beredar Isu Pemakzulan Presiden Jokowi: Pengertian Dan Apa Syarat Seorang Presiden Disa Dimakzulkan?

Moh. Habib Asyhad
Moh. Habib Asyhad

Editor

Sedang ramai isu pemakzulan Presiden Jokowi. Apa pengertian dan kondisi yang menyebabkan seorang presiden bisa dimakzulkan?
Sedang ramai isu pemakzulan Presiden Jokowi. Apa pengertian dan kondisi yang menyebabkan seorang presiden bisa dimakzulkan?

Intisari-Online.com -Belakangan ini beredar isu pemakzulan Presiden Jokowi.

Isi ini mencuat setelah koalisi masyarakat sipil yang menyebut diri Petisi 100 datang kepada Menkopohukam Mahfud MD pada 9 Januari 2024 lalu.

Di situ, mereka meminta Mahfud MD memakzulkan Presiden Jokowi sebelum Pemilu 2024.

Apa sebenarnya pemakzulan presiden?

Pemakzulan presiden alias impeachment merupakan proses penjatuhan dakwaan oleh sebuah badan legislatif secara resmi.

KBBI menulis,makzul adalah berhenti memegang jabatan atau turun takhta.

Jadi,pemakzulan adalah proses pendakwaan yang berujung pada pemecatan atau pelepasan jabatan, atau hanya merupakan pernyataan dakwaan resmi.

Proses pemakzulan presiden dan/atau wakil presiden Pemakzulan presiden di Indonesia dimuat dalam UUD 1945.

Berdasarkan Pasal 7B UUD 1945, usul pemberhentian presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kepada Majelis Permusyawaratan Perwakilan (MPR) hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau wakil presiden telah melakukan pelanggaran hukum.

Akan tetapi, usulan pemakzulan presiden dan/atau wakil presiden baru dapat diajukan oleh DPR kepada MPR setelah lebih dulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi guna mengadili dan memutus pendapat DPR mengenai hal pelanggaran yang dilakukan oleh presiden dan/atau wakil presiden.

Menurut Pasal 7A UUD 1945, pemakzulan presiden dapat terjadi apabila presiden dan/atau wakil presiden terbukti melakukan pengkhianatan terhadap negara.

Seperti korupsi, penyuapan, tindak pidana berat, atau perbuatan tercela.

Baca Juga: Pantesan Amerika Tak Rela Lepaskan Afghanistan ke Taliban, Bahkan Sampai Pejabatnya Usulkan Pemakzulan Joe Biden, Tragedi Bulan 'September' Ini Pemicunya!

Pengajuan permintaan DPR kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR (ayat 3).

Setelah pengajuan dilakukan, MK wajib memeriksa, mengadili, dan memutus seadil-adilnya terhadap pendapat DPR tersebut paling lama 90 hari setelah permintaan DPR diterima oleh MK.

Apabila MK memutuskan bahwa presiden dan/atau wakil presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum sesuai dengan pasal 7B, DPR akan menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian kepada MPR.

Setelah itu, MPR wajib melaksanakan sidang untuk memutuskan usul DPR paling lambat 30 hari sejak MPR menerima usul tersebut.

Keputusan MPR atas usul pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden harus diambil dalam rapat paripurna MPR yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.

DPR wajib melampirkan dalam permohonannya alat bukti sebagai berikut:

- Risalah dan/atau berita acara proses pengambilan keputusan DPR bahwa pendapat DPR didukung oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam Sidang Paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR.

- Dokumen hasil pelaksanaan fungsi pengawasan oleh DPR yang berkaitan langsung dengan materi permohonan.

- Risalah dan/atau berita acara rapat DPR.

- Alat-alat bukti mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan/atau wakil presiden yang menjadi dasar pendapat DPR.

6 hal yang membuat presiden bisa dimakzulkan

Menurut pakar hukum tata negara Feri Amsari, dilansir Kompas.com,ada enam hal yang bisa menyebabkan seorang presiden dimakzulkan.

Baca Juga: Donald Trump Dinyatakan Tak Bersalah Soal Kerusuhan Capitol, ApaArti Putusan Itu Bagi Trump, Joe Biden, dan Amerika Serikat Sendiri?

Dari enam hal itu, tidak ada satu poin pun yang menyebutkan bahwa penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) oleh presiden bisa menyebabkan pemakzulan.

Enam hal yang bisa menyebabkan presiden dimakzulkan, pertama, jika presiden terbukti mengkhianati negara.

Kedua, presiden terlibat kasus korupsi, dan/atau perbuatan pidana berat lain.

Presiden juga bisa dimakzulkan seandainya ia melakukan perbuatan tercela atau misdemeanor, penyuapan, dan tidak memenuhi lagi syarat sebagai presiden.

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmikan Tol Cijago 8 Januari 2024, Ini Daftar Besaran Tarifnya

Artikel Terkait