Intisari-Online.com - Belakangan ini beredar isu pemakzulan Presiden Jokowi.
Isi ini mencuat setelah koalisi masyarakat sipil yang menyebut diri Petisi 100 datang kepada Menkopohukam Mahfud MD pada 9 Januari 2024 lalu.
Di situ, mereka meminta Mahfud MD memakzulkan Presiden Jokowi sebelum Pemilu 2024.
Apa sebenarnya pemakzulan presiden?
Pemakzulan presiden alias impeachment merupakan proses penjatuhan dakwaan oleh sebuah badan legislatif secara resmi.
KBBI menulis, makzul adalah berhenti memegang jabatan atau turun takhta.
Jadi, pemakzulan adalah proses pendakwaan yang berujung pada pemecatan atau pelepasan jabatan, atau hanya merupakan pernyataan dakwaan resmi.
Proses pemakzulan presiden dan/atau wakil presiden Pemakzulan presiden di Indonesia dimuat dalam UUD 1945.
Berdasarkan Pasal 7B UUD 1945, usul pemberhentian presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kepada Majelis Permusyawaratan Perwakilan (MPR) hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau wakil presiden telah melakukan pelanggaran hukum.
Akan tetapi, usulan pemakzulan presiden dan/atau wakil presiden baru dapat diajukan oleh DPR kepada MPR setelah lebih dulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi guna mengadili dan memutus pendapat DPR mengenai hal pelanggaran yang dilakukan oleh presiden dan/atau wakil presiden.
Menurut Pasal 7A UUD 1945, pemakzulan presiden dapat terjadi apabila presiden dan/atau wakil presiden terbukti melakukan pengkhianatan terhadap negara.
Seperti korupsi, penyuapan, tindak pidana berat, atau perbuatan tercela.
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR