Find Us On Social Media :

Apa Arti Pemakzulan Yang Santer Diarahkan Kepada Presiden Jokowi?

By Moh. Habib Asyhad, Kamis, 8 Februari 2024 | 13:17 WIB

Artikel ini akan membahas tentang apa arti pemakzulan, yang belakangan ini santer diarahkan kepada Presiden Jokowi.

2. Pendapat DPR bahwa presiden dan/atau wakil presiden telah melakukan pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan DPR.

Baca Juga: Presiden Jokowi Menegaskan Dirinya Tak Akan Ikut Berkampanye

3. Pengajuan permintaan DPR kepada MK hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurangkurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR.

4. MK wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadil-adilnya terhadap pendapat DPR tersebut paling lama 90 hari setelah permintaan DPR itu diterima oleh MK.

5. Apabila MK memutuskan bahwa presiden dan/atau wakil presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa presiden dan/atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden, DPR menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden kepada MPR.

6. MPR wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul DPR tersebut paling lambat 30 hari sejak MPR menerima usul tersebut.

7. Keputusan MPR atas usul pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden harus diambil dalam rapat paripurna MPR yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah presiden dan/atau wakil presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna MPR.

Jika sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR yang hadir setuju bahwa presiden dan wakil presiden diberhentikan atau dimakzulkan maka presiden dan wakil presiden dapat dimakzulkan dari jabatannya.

Itulah artikel tentang apa arti pemakzulan yang santer diarahkan kepada Presiden Jokowi, semoga bermanfaat.

Baca Juga: Pantesan Amerika Tak Rela Lepaskan Afghanistan ke Taliban, Bahkan Sampai Pejabatnya Usulkan Pemakzulan Joe Biden, Tragedi Bulan 'September' Ini Pemicunya!