Find Us On Social Media :

Apa Arti Pemakzulan Yang Santer Diarahkan Kepada Presiden Jokowi?

By Moh. Habib Asyhad, Kamis, 8 Februari 2024 | 13:17 WIB

Artikel ini akan membahas tentang apa arti pemakzulan, yang belakangan ini santer diarahkan kepada Presiden Jokowi.

Baca Juga: Beredar Isu Pemakzulan Presiden Jokowi: Pengertian Dan Apa Syarat Seorang Presiden Disa Dimakzulkan?

Pemakzulan harus dimulai dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mengeluarkan pendapat bahwa presiden telah melanggar Pasal 7A UUD 1945 kepada MPR dan telah diperiksa serta diadili oleh MK.

Pasal 7A UUD 1945 menyebutkan bahwa, presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa:

- Pengkhianatan terhadap negara,

- Korupsi,

- Penyuapan,

- Tindak pidana berat lainnya,

- Melakukan perbuatan tercela,

- Atau tidak memenuhi syarat lagi sebagai presiden.

Sementara itu, proses pemakzulan di Indonesia diatur dalam pasal 7B UUD 1945.

Dalam pasal 7B UUD 1945 disebutkan bahwa:

1. Usul pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden dapat diajukan oleh DPR kepada MPR dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada MK untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa presiden dan/atau wakil presiden telah melakukan pelanggaran hukum;