Find Us On Social Media :

Inilah Perbedaan Antara Bai' Al-Mudharabah, Bai' Al-Istishna', Dan Bai' Al-Salam Pada Kegiatan Usaha Koperasi Syariah

By Moh. Habib Asyhad, Minggu, 14 Januari 2024 | 15:17 WIB

Artikel ini akan membahas Perbedaan Antara Bai' Al-Mudharabah, Bai' Al-Istishna', Dan Bai' Al-Salam Pada Kegiatan Usaha Koperasi Syariah.

Intisari-Online.com - Ada tiga istilah populer dalam Koperasi Syariah.

Yaitu bai' al-mudharabah, bai' al-istishna', dan bai' al-salam.

Inilah Perbedaan Antara Bai' Al-Mudharabah, Bai' Al-Istishna', Dan Bai' Al-Salam Pada Kegiatan Usaha Koperasi Syariah

Bai’ al-mudharabah

Bai’ al-mudharabah adalah jual beli yang dilakukan antara penjual dan pembeli di mana penjual secara transparan akan menyampaikan harga perolehan barang yang sedang diperjual-belikan kepada pembeli.

Sehingga ketika pembeli membayar harga jual yang disepakati, pembeli bisa mengetahui keuntungan yang diperoleh oleh penjual.

Contohnya produk tabungan syariah.

Bai’ al-istishna’ dan Bai’al-salam

Bai’ al-istishna’ dan Bai’al-salam, keduanya adalah jual beli yang dilakukan oleh tiga pihak dengan sistem pembayaran tunai maupun diangsur.

Apabila pihak pertama membayar secara tunai kepada koperasi disebut dengan bai al-Istishna’.

Jika pihak pertama membayar dengan cara diangsur maka disebut dengan bai’ al-salaam.

Kemudian koperasi yang akan melakukan pelunasan pembayaran kepada pihak ketiga.

Baca Juga: Analisislah Dampak Dan Prospek Bank Syariah Yang Ada Di Indonesia

Contoh:

Pihak pertama membeli 100 paket seragam karyawan melalui koperasi syariah (pihak kedua), kemudian koperasi syariah memesankan kepada pihak konveksi (pihak ketiga).

Koperasi Syariah

Menurut Nur S. Buchori (2008), koperasi syariah adalah jenis koperasi yang secara ekonomi makmur bagi anggotanya sesuai dengan norma dan moral Islam dan berguna untuk menciptakan persaudaraan dan keadilan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

Menurut Kementrian Koperasi UKM RI tahun 2009 pasal 1 koperasi syariah adalah bentuk koperasi yang seluruh kegiatan usahanya bergerak di bidang pembiayaan, tabungan, sesuai dengan pola bagi hasil (Syariah), dan investasi.

Jadi, koperasi syariah adalah bentuk koperasi yang memiliki prinsip, tujuan, dan kegiatan usaha yang berdasarkan syariah Islam, yaitu Al-Qur'an dan As-Sunnah.

Singkatnya, koperasi syariah adalah bentuk koperasi yang prinsip, tujuan, dan kegiatan usahanya berdasarkan syariah Islam, yaitu Al Quran dan sunah.

Munculnya koperasi syariah di Indonesia diawali dengan menjamurnya pendirian Baitul Maal WatTamwiil (BMT) Insan Kamil pada 1992.

Berdirinya BMT sekaligus menjadi momentum bagi koperasi syariah untuk bangkit.

Koperasi syariah muncul karena adanya kesadaran dari umat Muslim di Indonesia agar tetap bisa melaksanakan usaha di bidang koperasi yang sesuai dengan tuntunan agama.

Sama dengan koperasi konvensional, koperasi syariah berbasis kegiatan ekonomi kerakyatan dengan falsafah dari anggota oleh anggota untuk anggota.

Tapi mengharamkan bunga dan mengusung etika moral dengan melihat kaidah Islam dalam melakukan usahanya.

Baca Juga: Analisislah Manfaat LKM Konvensional dan Syariah yang Telah Ditentukan Untuk Masyarakat Umum

Dengan begitu, koperasi di Indonesia terbagi menjadi dua, yakni koperasi konvensional dan koperasi berbasis syariah.

Pada 2003, diperkirakan telah terdapat 26 koperasi syariah.

Dalam perkembangannya, kegiatan ini terus tumbuh dan berkembang sebagai praktik usaha yang berperan penting dalam memberdayakan ekonomi masyarakat.

Koperasi syariah diatur dalam Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 35.2/PER/M.KUKM/X/2007 tentang Pedoman Standar Operasional Manajemen Koperasi Jasa Keuangan Syariah dan Unit Jasa Keuangan Syariah.

Pada 2007, jumlah koperasi syariah telah mencapai 3.000, yang dalam perkembangannya terus bertambah dan menyebar ke seluruh pelosok Indonesia.

Itulah artikel tentang Perbedaan Antara Bai' Al-Mudharabah, Bai' Al-Istishna', Dan Bai' Al-Salam Pada Kegiatan Usaha Koperasi Syariah

Baca Juga: Sebutkan Salah Satu LKM Berbasis Konvensional dan Syariah