Find Us On Social Media :

Inilah Perbedaan Antara Bai' Al-Mudharabah, Bai' Al-Istishna', Dan Bai' Al-Salam Pada Kegiatan Usaha Koperasi Syariah

By Moh. Habib Asyhad, Minggu, 14 Januari 2024 | 15:17 WIB

Artikel ini akan membahas Perbedaan Antara Bai' Al-Mudharabah, Bai' Al-Istishna', Dan Bai' Al-Salam Pada Kegiatan Usaha Koperasi Syariah.

Intisari-Online.com - Ada tiga istilah populer dalam Koperasi Syariah.

Yaitu bai' al-mudharabah, bai' al-istishna', dan bai' al-salam.

Inilah Perbedaan Antara Bai' Al-Mudharabah, Bai' Al-Istishna', Dan Bai' Al-Salam Pada Kegiatan Usaha Koperasi Syariah

Bai’ al-mudharabah

Bai’ al-mudharabah adalah jual beli yang dilakukan antara penjual dan pembeli di mana penjual secara transparan akan menyampaikan harga perolehan barang yang sedang diperjual-belikan kepada pembeli.

Sehingga ketika pembeli membayar harga jual yang disepakati, pembeli bisa mengetahui keuntungan yang diperoleh oleh penjual.

Contohnya produk tabungan syariah.

Bai’ al-istishna’ dan Bai’al-salam

Bai’ al-istishna’ dan Bai’al-salam, keduanya adalah jual beli yang dilakukan oleh tiga pihak dengan sistem pembayaran tunai maupun diangsur.

Apabila pihak pertama membayar secara tunai kepada koperasi disebut dengan bai al-Istishna’.

Jika pihak pertama membayar dengan cara diangsur maka disebut dengan bai’ al-salaam.

Kemudian koperasi yang akan melakukan pelunasan pembayaran kepada pihak ketiga.