Find Us On Social Media :

Inilah Perbedaan Antara Bai' Al-Mudharabah, Bai' Al-Istishna', Dan Bai' Al-Salam Pada Kegiatan Usaha Koperasi Syariah

By Moh. Habib Asyhad, Minggu, 14 Januari 2024 | 15:17 WIB

Artikel ini akan membahas Perbedaan Antara Bai' Al-Mudharabah, Bai' Al-Istishna', Dan Bai' Al-Salam Pada Kegiatan Usaha Koperasi Syariah.

Tapi mengharamkan bunga dan mengusung etika moral dengan melihat kaidah Islam dalam melakukan usahanya.

Baca Juga: Analisislah Manfaat LKM Konvensional dan Syariah yang Telah Ditentukan Untuk Masyarakat Umum

Dengan begitu, koperasi di Indonesia terbagi menjadi dua, yakni koperasi konvensional dan koperasi berbasis syariah.

Pada 2003, diperkirakan telah terdapat 26 koperasi syariah.

Dalam perkembangannya, kegiatan ini terus tumbuh dan berkembang sebagai praktik usaha yang berperan penting dalam memberdayakan ekonomi masyarakat.

Koperasi syariah diatur dalam Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 35.2/PER/M.KUKM/X/2007 tentang Pedoman Standar Operasional Manajemen Koperasi Jasa Keuangan Syariah dan Unit Jasa Keuangan Syariah.

Pada 2007, jumlah koperasi syariah telah mencapai 3.000, yang dalam perkembangannya terus bertambah dan menyebar ke seluruh pelosok Indonesia.

Itulah artikel tentang Perbedaan Antara Bai' Al-Mudharabah, Bai' Al-Istishna', Dan Bai' Al-Salam Pada Kegiatan Usaha Koperasi Syariah

Baca Juga: Sebutkan Salah Satu LKM Berbasis Konvensional dan Syariah