Find Us On Social Media :

Inilah Perbedaan Antara Bai' Al-Mudharabah, Bai' Al-Istishna', Dan Bai' Al-Salam Pada Kegiatan Usaha Koperasi Syariah

By Moh. Habib Asyhad, Minggu, 14 Januari 2024 | 15:17 WIB

Artikel ini akan membahas Perbedaan Antara Bai' Al-Mudharabah, Bai' Al-Istishna', Dan Bai' Al-Salam Pada Kegiatan Usaha Koperasi Syariah.

Baca Juga: Analisislah Dampak Dan Prospek Bank Syariah Yang Ada Di Indonesia

Contoh:

Pihak pertama membeli 100 paket seragam karyawan melalui koperasi syariah (pihak kedua), kemudian koperasi syariah memesankan kepada pihak konveksi (pihak ketiga).

Koperasi Syariah

Menurut Nur S. Buchori (2008), koperasi syariah adalah jenis koperasi yang secara ekonomi makmur bagi anggotanya sesuai dengan norma dan moral Islam dan berguna untuk menciptakan persaudaraan dan keadilan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

Menurut Kementrian Koperasi UKM RI tahun 2009 pasal 1 koperasi syariah adalah bentuk koperasi yang seluruh kegiatan usahanya bergerak di bidang pembiayaan, tabungan, sesuai dengan pola bagi hasil (Syariah), dan investasi.

Jadi, koperasi syariah adalah bentuk koperasi yang memiliki prinsip, tujuan, dan kegiatan usaha yang berdasarkan syariah Islam, yaitu Al-Qur'an dan As-Sunnah.

Singkatnya, koperasi syariah adalah bentuk koperasi yang prinsip, tujuan, dan kegiatan usahanya berdasarkan syariah Islam, yaitu Al Quran dan sunah.

Munculnya koperasi syariah di Indonesia diawali dengan menjamurnya pendirian Baitul Maal WatTamwiil (BMT) Insan Kamil pada 1992.

Berdirinya BMT sekaligus menjadi momentum bagi koperasi syariah untuk bangkit.

Koperasi syariah muncul karena adanya kesadaran dari umat Muslim di Indonesia agar tetap bisa melaksanakan usaha di bidang koperasi yang sesuai dengan tuntunan agama.

Sama dengan koperasi konvensional, koperasi syariah berbasis kegiatan ekonomi kerakyatan dengan falsafah dari anggota oleh anggota untuk anggota.